BREAKING NEWSHEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINALINDONESIAKONAWE

Dugaan Korupsi Pokir DPRD Rp 18 M dari 59 Dana Silpa Konawe Resmi Dilaporkan di KPK RI

3384
×

Dugaan Korupsi Pokir DPRD Rp 18 M dari 59 Dana Silpa Konawe Resmi Dilaporkan di KPK RI

Sebarkan artikel ini
Suasana Gaki Sultra Laporkan Dugaan Korupsi Dana Silpa 59 M di Kantor KPK RI, Jumat, 3 Mei 2024

JAKARTA, mediakendari.com
Gerakan Anti Korupsi (Gaki) Sulawesi Tenggara menggelar aksi Demo dugaan korupsi dana Silpa Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, yang digelar di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat, 3 Mei 2024.

Demo di pimpin langsung
Rolandsyah Aria Apriadi selaku presidium Gaki Sultra berjalan dengan lancar dan tertib.

Rolandsyah mengatakan usai mengelar aksi demo, pihaknya juga melaporkan secara resmi Dugaan Korupsi dana Silfa sebesar 18 Miliar dari R 59 M besaran dugaan dana silpa kabupaten Konawe pada tahun 2023 lalu, usai penetapan perubahan anggaran.

“Kami yang tergabung dalam Gerakan Anti Korupsi Indonesia DPD Sultra, bersama kawan-kawan pengiat anti Korupsi yang berasal dari Konawe melakukan aksi unjuk rasa didepan kantor KPK RI sekaligus melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Rolansyah.

Dugaan korupsi tersebut, papar Roland berada pada usulan kegiatan DPRD Kabupaten Konawe sesuai hasil reses di tiap-tiap wilayah pemilihannya dalam bentuk Pokir.

Yang mana pendanaannya atau sumber dana yang digunakan berasal dari dana selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran (SiLPA tahun anggaran 2023).

“Adapun besaran SiLPA untuk tahun anggaran 2023 di kabupaten Konawe kami menilai sangat tidak rasional terjadi sehingga kami menduga bahwa munculnya SiLPA dengan angka nominal 59 milyar rupiah adalah desain terstruktur, sistematis dan masif antara eksekutif dan legislatif. Dimana eksekutif saat itu dipimpin oleh Bupati yang telah berakhir masa jabatannya,” paparnya

Disisi lain, lanjut Rolansyah dugaan korupsi dana silpa bukan tidak berdasar. Sebab, usulan pokir yang diajukan DPRD Kabupaten Konawe memiliki angka yang fantastis dengan nilai kurang lebih 18 Milyar rupiah yang dari besaran tersebut unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Konawe lah yang mendapat bagian yang sangat besar.

“Dimana klasifikasi Pokir tersebut melekat di hampir semua OPD, sebagai salah satu motif sehingga terjadilah kesepakatan yang dzolim,” cetus Roland sapaan akrab Rolansyah.

Lebih lanjut Roland mengatakan parahnya lagi, adanya usulan Pokir dalam bentuk pekerjaan fisik diluar wilayah reses pimpinan DPRD Kabupaten konawe, dimana terdapat kegiatan tersebut.

Untuk itu, Gaki menduga kegiatan fisik dikerjakan langsung oleh oknum-oknum anggota dan unsur pimpinan DPRD konawe dengan menggunakan Perusahaan yang tidak mencantumkan namanya oknum pimpinan tersebut.

“Selain itu, patut kami menduga adanya kegiatan yang sudah lebih dulu dikerjakan oleh oknum anggota dan pimpinan DPRD kemudian menyusul pembahasannya,” terangnya.

Roland menduga adanya oknum-oknum DPRD membuat dokumentasi serta berita acara fiktif. Sedangkan tahapan pembahasannya sejumlah perubahan APBD tahun 2023 tidak pernah terjadi.

“Dari rangkain peristiwa tersebut yang kami uraikan diperkuat dengan data-data yang kami pegang. Sehingga kami telah melaporkan secara resmi di KPK RI beserta dokumen pendukung lainnya,” paparnya.

Untuk diketahui, kata Roland, KPK RI telah menetapkan jadwal audiensi bersama Gaki Sultra pada hari senin tanggal 6 Mei 2023.

“Artinya dua hari lagi kami akan kembali bertandang ke KPK RI dalam rangka melakukan audiensi terkait laporan resmi yang telah kami masukkan. Kami berharap KPK RI segera bergerak cepat mengungkap serta menangkap oknum-oknum yang dinilai terlibat dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi dana SiLPA Rp 59 milyar di Kabupaten Konawe,” tandasnya.

You cannot copy content of this page