KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Konawe Utara (Konut) dan Asosiasi Perusahaan keagenan (ISAA) Sultra melaporkan Bupati Konut, Ruksamin ke Kantor Ombusdman Perwakilan Sultra, Senin 22 Mei 2023.
APBMI Konut dan ISAA Sultra melalui kuasa hukumnya, Sukdar, S.H melaporkan Bupati Konut, Ruksamin atas dugaan maladministrasi atas adanya surat rekomendasi yang ditujukan kepada PT VDNI, PT OSS dan PT SKS.
Ketiga surat tersebut yakni ber nomor 500.11/1589 ditujukan kepada PT VDNI, nomor 500.11/ 1589 ditujukan kepada PT OSS dan surat rekomendasi nomor 500.11/ 1589 ditujukan kepada PT SKS.
Sukdar menjelaskan, dugaan maladministrasi tersebut karena Bupati Konut pada 24 Maret 2023 lalu, merekomendasikan P2BM-KU dan APK-KU yang tujuannya agar PT VDNI, PT SKS dan
PT.OSS mau bermitra dengan dua perusahaan tertentu yang direkomendasikan Bupati Konut.
Sementara itu, Perkumpulan Pengusaha Bongkar Muat Konawe Utara (P2BM-KU) dan Asosisasi Pengusaha Keagenan Kapal Konawe Utara (APK-KU), sendiri baru dibentuk dan dikukuhkan Bupati Konut pada Maret 2023.
Ia menyebut, dalam mengeluarkan rekomendasi ini Bupati Konut mengacu Peraturan Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2022 tentang tata cara pelaksanaan kemitraan di bidang penanaman modal antara usaha besar dengan usaha mikro, kecil, dan menengah di daerah.
Namun setelah ditelaah, kata Sukdar, dalam aturan tersebut kewenangan pemerintah daerah adalah hanya menyediakan daftar calon mitra bersama dengan asosiasi untuk bermitra dengan perusahaan besar.
”Cukup itu kewenangan yang dimaksudkan dalam peraturan tersebut, yang mengherankan, Bupati Konut telah melampaui kewenangan dengan bertindak mengeluarkan rekomendasi tertulis,” ungkap Sukdar.
Menurutnya, ini jelas bertentangan dengan hukum dan asas asas umum pemerintahan yang
baik, dan bertindak sewenang-wenang yang merupakan tindakan maladministrasi yang merugikan kliennya.
”Hemat kami, tindakan Bupati Konut adalah tindakan dengan menyalahgunakan kewenangananya dan bertindak sewenang-wenang yang merupakan tindakan maladministrasi yang merugikan hak-hak dan kepentingan klien kami,” tegasnya.
Tidak hanya aturan tersebut, kata Sukdar, setelah memperhatikan surat rekomendasi, tidak satupun klausul dari isi peraturan menteri yang menjadi rujukan memberikan kewenangan kepada bupati untuk merekomendasikan asosiasi perusahaan tertentu untuk bermitra dengan usaha besar didaerah.
“Lebih pokoknya bupati adalah memiliki kewajiban Pembinaan dan penyedia daftar kemitraan bersama dengan asosiasi, Bupati Konut berilah contoh kepada semua,” jelas Sukdar.
Dirinya juga menyebut, sejak tahun 2020 lalu hingga saat ini APBMI Konut yang merupakan asosiasi perusahaan bongkar muat dan juga keagenan telah melakukan aktivitas pekerjaan usaha dan kemitraan dibidang bongkar muat dan keagenan di Kabupaten Konut dimana salah satunya pada perusahaan PT VDNI dan PT OSS.
”Klien kami merupakan perusahaan bongkar muat yang berdasarkan pendirianya dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP6 / AL 3014 / Phb 89 Tentang Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia,” ujarnya.
Dirinya berharap, dengan laporan ini segera dilakukan pemeriksaan atas tindakan Bupati Konut dan, mewajibkan Bupati Konut untuk mencabut dan dinyatakan tidak sah semua rekomendasi yang dikeluarkan.
”Meminta Bupati Konut sebagai pembina dalam berjalannya usaha-usaha di Konut seharusnya menciptakan iklim investasi yang baik agar usaha berjalan dengan sehat. Klien kami adalah perusahaan bungkar muat yang sudah sejak 2020 bekerja dengan PT VDNI dan PT OSS,” pungkasnya.