NEWS

Dugaan Pengadaan Sapi Fiktif di Muna Rugikan Negara Ratusan Juta Rupiah

1287
Ketgam: kantor inspektorat. Foto: Alifudin/mediakendari.com

Reporter: Alifudin

MUNA – Pengadaan sapi di Desa Baluara, Kecamatan Batukara, Kabupaten Muna diduga fiktif. Hasil penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menemukan adanya kerugian negara pada proyek tersebut sebesar Rp 203.000.500.

Proyek yang menggunakan dana desa tahun 2019 itu, melilit Kades Desa Baluara, LR dan LE sebagai rekanan pelaksanaan proyek tersebut. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini jaksa penyidik Kejari Raha telah menyerahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Penyelidikan dan pengembangan yang kami lakukan dalam penyelenggaraan dana desa telah ditemukan adanya indikasi korupsi pada proyek pengadaan bibit sapi di Desa Baluara, Kecamatan Batu Kara,” ungkap Kasi Intel Kejari Muna, Arif Andiono pada Selasa, 16 Februari 2021 di Media Center Kejari Muna.

Jumlah sapi dalam pengadaan tersebut seharusnya sebanyak 68 ekor dan fiktif sebanyak 30 ekor.

“Dari jumlah yang fiktif itu kami hitung dari harga satuan per ekornya, sehingga total kerugian negara sebesar Rp 203.000.500,” terangnya.

Terkait kedua tersangka tidak dilakukan penahanan, sebut Arif Andiono yang juga Mantan Kepala Subseksi Ekonomi, Keuangan, Pengamanan, pembangunan Strategis Kejari Bogor ini.

Ia mengaku, pihaknya telah mempertimbangkan sejumlah aspek dan kebijakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna. Sebab kedua tersangka baik kades selaku Kuasa Pengguna Angaran (KPA) dan rekanan mau mengembalikan kerugian negara.

“Untuk kedua tersangka kami tidak melakukan penahanan. Kami sebagai penyidik telah mempertimbangan hal itu. Kedua tersangka kami anggap memiliki itikad baik melakukan pengembalian kerugian negara dan saat kami melakukan penyelidikan bersamaan daerah ini menghadapi tahapan pilkada. Supaya tidak gaduh pilkada, tim penyidik dan kebijakan pimpinan kami memutuskan tidak melakukan penahanan,” kata Arif Andiono.

Meski belum dilakukan penahanan, Pihak Kejari Muna akan berkoodinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Raha untuk dilakukan penahanan.

“Soal penahan kami tetap berkoordinasi dengan pihak pengadilan negeri sebab kasus ini sudah masuk tahap dua. Jika kemudian hari pengadilan berpendapat untuk dilakukan penahanan maka kami akan laksanakan,” ujar Arif Andiono.

Menanggapi kasus tersebut, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lintas Keadilan (LIKE) Muna, La Ode Mabaigla Sombo di ruang kerjanya menyampaikan apresiaasi kepada pihak Kejari Muna. Menurutnya, kasus seperti ini tidak akan terjadi jika Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Muna dan Inspketorat Muna lebih meningkatkan kerja samanya dengan pihak penegak hukum.

“Harus ada langkah pencegahan. Apa yang menjerat kedua tersangka merupakan indikasi kerja sama DPMD Muna dan Inspketorai dengan pihak kepollisan dan kejaksaan perlu ditingkatkan. Saya menduga banyak kasus seperti ini. Hanya saja Kejaksaan Negeri Muna harus didukung tidak hanya dengan acara serimonial tetapi harus diberikan sejumlah data jika ada indikasi kerugian negara,” katanya.

“Tindakan yang menyebabkan kerugian negara merupakan tindak pidana korupsi, sehingga tidak ada alasan pihak pihak terkait tidak menyerahkan data pendukumg kepada pihak kepolisan dan kejaksaan untuk ditindaklanjuti sehingga ada efek jera,” tambahnya. (b)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version