KONAWE SELATAN

Dugaan Serobot Tanah Warga, Kades di Konsel Dilapor ke Polda Sultra

1403
Amir (Pakai baju batik) usai melaporkan Kades Teteasa di Polda Sultra (Foto:Istimewa).

Reporter:Erlin
Editor: Sardin.D

KONAWE SELATAN – Kepala Desa Teteasa Kecamatan Angata Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) Atas dugaan kasus penyerobotan tanah milik warganya.

Hal itu berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/467/IX/2021/SPKT/Polda Sulawesi Tenggara, tanggal 08 September 2021 dengan perkara tindak pidana penyerobotan tanah dan pelapor atas nama Amir dengan terlapor atas nama Badaria.

“Iya, benar kemarin saya laporkan Kepala Desa Teteasa atas nama Badaria di Polda Sultra terkait penyerobotan tanah dengan cara dipagar depan rumah pakai kawat duri,” kata Amir saat dikonfirmasi media ini. Kamis, 8 September 2021.

Baca Juga: Peringati HUT ke 20, Partai Demokrat Butur Bagikan Sembako dan Masker

“Jadi kami melapor masing masing karena kebetulan yang diserobot tiga rumah bersertifikat. Yang satu atas nama Ashar melapor di Polsek Angata, yang kedua atas nama Sawal melapor di Polres Konsel, dan saya melapor di Polda Sultra,” tambahnya.

Untuk diketahui Kepala Desa Teteasa, Badaria diduga telah menyerobot tiga lokasi rumah bersertifikat dengan alasan bahwa tanah tersebut adalah milik orang tuanya dahulu. Penyerobotan itu terjadi sejak 5 Sepetember 2021.

“Iya Saya bertanggung jawab atas penyerobotan itu. Saya sudah arahkan mereka untuk pagar pakai tali kawat,” singkat Badaria saat dihubungi via teleponya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version