Ada empat item penerimaan yang menjadi sasaran dalam optimalisasi PAD tersebut yakni hotel, rumah makan, resto dan cafe, tempat hiburan malam dan parkir. Targetnya adalah sebanyak 500 unit akan terpasang di seluruh Kota Kendari,”jelasnya.
Penggunaan alat tersebut, lanjut Faizal, kini telah dimonitoring oleh KPK terkait transaksi yang telah dilakukan. Rencananya akan dilakukan penandatanganan Memorandung of Understanding (MoU) antara Bank Sultra dengan KPK dan 17 kabupaten dan kota di Sultra pada 21 Agustus 2019 mendatang.
BACA JUGA :
- Gelar RUPS Tahun Buku 2023, Bank Sultra Bagikan Dividen Rp.282 Miliar kepada Pemegang Saham
- Harmin Ramba: Obsesi Saya Ke Depan, Membangun Infrastruktur Perkotaan dan Pembanguna Mall serta Hotel Bintang Empat di Konawe
- Bank Sultra Raih Penghargaan dan Miliki Kinerja Keuangan Terbaik dari The Asian Post Best Regional Champion 2024
- Pj Bupati Konawe Terima Penghargaan Pengelolaan DAK Fisik Terbaik Tahun 2023 dari Dirjen Perbendaharaan
- Humas Bank Sultra Paparkan Hasil Pemeriksaan BPK RI Terkait Pengelolaan Dana CSR 2,2 M
- Buka Kegiatan Bulan Inklusi Keuangan 2023, Plh Sekda Sultra Harap Kampanyekan Budaya Menabung
“Tanggal 21 Agustus itu ada penandatangan Mou antara KPK, Bank Sultra dan seluruh kabupaten/kota di Sultra dalam hal peningkatan optimalisasi PAD,” tambah Plt. Direktur Utama Bank Sultra, La Ode Mustika.
Ada dua alat yang digunakan yakni MPOSS dan TMD (Transaction Monitoring Device) kepada wajib pungut yang sudah memiliki aplikasi seperti hotel dan resto.
“Dengan adanya pemakaian alat tersebut diharapkan dapat memberikan PAD yang lebih besar lagi,”harapnya.
Lanjut Baca Halaman 3