Berdasarkan monitoring alat yang terpasang di tempat wajib pungut pajak, PAD Kota Kendari dari empat item pada Januari hanya sebesar RP. 799 Juta. Kemudian setelah digunakan alat rekam pajak naik menjadi Rp 896 Juta.
“Alat yang digunakan hanya 4 sampai 6 alat rekam itu sudah mencapai angka Rp 896 juta. Namun turun pada Mei 2019 hanya Rp 345 juta karena banyaknya resistensi di lapangan yang mengganggu. Biasanya alat yang sudah dipasang diputuskan koneksi jaringannya dan kuota yang terpasang digunakan untuk kebutuhan lainnya,” rincinya.
Menanggapi sejumlah wajib pajak yang enggan menggunakan alat tersebut, pihak Bank Sultra yang telah direkomendasi untuk pemasangan alat akan memberikan berita acara penolakan kepada wajib pungut.
BACA JUGA :
- Gelar RUPS Tahun Buku 2023, Bank Sultra Bagikan Dividen Rp.282 Miliar kepada Pemegang Saham
- Bank Sultra Raih Penghargaan dan Miliki Kinerja Keuangan Terbaik dari The Asian Post Best Regional Champion 2024
- Pj Gubernur Sebut HUT Sultra ke-60 Ingin Mengangkat Kuliner Kearifan Lokal
- Kunjungi PT TPM, Pj Bupati Konawe : Tenaga Kerja Lokal Sudah Maksimal di Perusahaan Sudah Diberdayakan
- 25 Perusahaan Siapkan 1257 Loker, Pj Gubernur Sultra Harap Prioritaskan Pekerja Lokal
- Resmikan Bioskop Cinema XXI, Pemkot Kendari : Hiburan Baru untuk Masyarakat
“Ada tim penindakan yang telah dilibatkan yakni kejaksaan untuk memberikan warning kepada wajib pungut dengan melalui surat peringatan pertama dan kedua hingga pencabutan surat izin tempat usaha (SITU),” tegasnya.
Hal senada diungkapkan La Ode Mustika. Kata dia, pihaknya juga rutin melakukan sosialisasi kepada wajib pungut untuk mendorong penggunaan alat rekam pajak tersebut.
” Ini sudah sembilan kali sosialisasi kepada mereka (wajib pungut, red),” timpal Faizal.