EKONOMI & BISNISKendari

Dukung Pemulihan Ekonomi Dimasa Pandemi, OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Tetap Stabil

413
×

Dukung Pemulihan Ekonomi Dimasa Pandemi, OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Tetap Stabil

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi, Sumber Foto : Internet

Reporter : Ferito Julyadi / Editor: Kang Upi

KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai sektor jasa keuangan kini dalam kondisi stabil dan terjaga di tengah upaya pemulihan ekonomi nasional dari dampak pandemi Covid-19.

Kepala OJK Sulawesi Tenggara (Sultra), Mohammad Fredly Nasution dalam keterangan persnya, Kamis 24 September 2020, stabilitas sektor keuangan adalah hasil nyata kebijakan stimulus yang telah dikeluarkan.

Hal itu, buah kerja koordinatif antara pemerintah dari sisi fiskal, OJK dari sisi sektor keuangan maupun Bank Indonesia dari sisi moneter, yang kesemuanya bersifat pre-emptive dan extraordinary.

Fredly menyebut, OJK telah mengerahkan berbagai kebijakan yang ditujukan untuk menjaga stabilitas pasar keuangan serta meringankan beban yang diemban masyarakat.

Selain itu, juga untuk para pelaku sektor informal dan UMKM serta pelaku usaha lainnya, yang dilaksanakan untuk menjaga stabilitas dan kinerja lembaga jasa keuangan.

“Kebijakan ini juga dimaksudkan untuk menjaga dan meningkatkan kepercayaan pelaku pasar sehingga mampu meningkatkan capital inflows dan sebaliknya menahan capital outflows,” ujar Fredly.

Dijelaskannya, OJK telah mengeluarkan serangkaian kebijakan yang akomodatif dan forward looking atau memandang kedepan, fokus dan terarah untuk mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional.

Selain itu, kebijakan tersebut juga dilaksanakan bertujuan untuk mengoptimalkan implementasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang digagas pemerintah.

OJK, kata Fredly, secara proaktif melakukan pemantauan dan koordinasi tidak hanya di pusat, namun juga di daerah melalui kepanjangan tangan kantor regional atau kantor OJK.

Upaya ini, lanjutnya, dilakukan untuk mempercepat proses identifikasi sekaligus mengatasi berbagai kendala yang ada, khususnya pada dampak yang timbul akibat penyebaran pandemi.

“Untuk mencapai hal tersebut, kami akan melanjutkan relaksasi restrukturisasi langsung lancar dan penetapan restrukturisasi hanya satu pilar sebagaimana diatur dalam POJK 11/2020 yang seiring dan sinergis dengan kebijakan pemerintah dan Bank Indonesia,” jelasnya.

Menurutnya, kedepan, OJK akan terus bersikap konsisten dalam memperkuat pengawasan terintegrasi untuk dapat mendeteksi lebih dini potensi risiko terhadap stabilitas sektor jasa keuangan.

“Juga untuk mendukung terlaksananya program PEN secara menyeluruh guna mengakselerasi pemulihan ekonomi,” terangnya.

Untuk informasi, realisasi kebijakan restrukturisasi kredit perbankan secara nasional, per 7 September 2020, yakni sebanyak 7,38 juta debitur mengajukan restrukturisasi dengan outstanding mencapai Rp 884,5 triliun.

Dari data itu, baru 5,82 juta pelaku UMKM yang menerima keringanan tersebut dengan nilai Rp 360,6 triliun, dan non UMKM sebanyak 1,56 juta non dengan nilai Rp 523,9 triliun.

Sedangkan untuk realisasi restrukturisasi Perusahaan Pembiayaan, per 8 September 2020 telah mencapai Rp 166,94 triliun dari 4,55 juta kontrak pembiayaan dari perusahaan pembiayaan.

Untuk likuiditas dan permodalan perbankan berada pada level yang memadai. Per 16 September 2020 kemarin, rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK terpantau pada level 143,16 persen dan 30,47 persen, jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.

Sementara itu, disektor permodalan Lembaga jasa keuangan juga terjaga stabil pada level yang memadai. Capital Adequacy Ratio (CAR) bank umum konvensional (BUK) tercatat sebesar 23,16 pesan.

Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 506 persen dan 330 persen, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120 persen. (2/0)

You cannot copy content of this page