NEWS

Dukung Penerbitan Perpu, OJK Sultra: Langkah Pre-emtive Perlu Diambil

440

Reporter: Ferito Julyadi

KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona.

Kepala OJK Sulawesi Tenggara (Sultra)  Mohammad Fredly Nasution menjelaskan dalam siaran persnya , OJK akan meningkatkan frekuensi assesment forward looking terhadap kondisi lembaga jasa keuangan.

“Agar bisa diambil langkah yang diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah ancaman pelemahan ekonomi akibat penyebaran covid-19,” kata, Mohammad Fredly Nasution saat dikonfirmasi, Jumat 03 April 2020.

Menurutnya, Perpu No 1/2020 tersebut akan menjadi landasan hukum bagi Pemerintah, OJK, Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam menjalankan kewenangannya.

Kewenangan yang dimaksud, kata Fredy, yakni sejumlah kewenangan yang selama ini belum tercakup dalam ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang ada.

Dengan Perpu tersebut, lanjutnya, maka dapat dilakukan langkah pre-emptive, untuk menghindari terjadinya tekanan di perekonomian nasional, sektor riil dan sistem keuangan.

“Perpu ini juga sejalan dengan program restrukturisasi kredit atau leasing yang telah disampaikan dalam stimulus kebijakan OJK sebelumnya, dengan tetap memperhatikan kondisi lembaga jasa keuangan,” terangnya.

Dijelaskannya, OJK tetap berupaya memberikan ruang terhadap sektor riil sambil melakukan langkah pengawasan yang relatif lebih cepat untuk menghindari terjadinya permasalahan yang lebih dalam.

“Untuk itu, Industri Jasa Keuangan (IJK) diminta tetap mengedepankan penerapan tata kelola yang baik governance,” pungkasnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version