NEWS

Edarkan 130 Gram Sabu, Pemuda di Kendari Diamankan Polisi 

1039
Tampak Tersangka Berinisial R berserta barang bukti

KENDARI – Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menangkap seorang pemuda berinisial R (34) saat mengedarkan sabu di Kota Kendari seberat 130 gram Senin, 14 Februari 2022 sekira pukul 23.00 Wita.

Kronologis penangkapan terhadap tersangka R, berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu yang kerap dilakukan oleh tersangka

“Penangkapan itu terjadi di Jalan Terong, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu Kota Kendari dengan menemukan barang bukti yang diduga sabu sebanyak 2 sachet plastik warna bening dengan berat 20 gram,” ungkap Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurahman dalam rilisnya Selasa, 15 Februari 2022.

Baca Juga : Program GUBK PT Gamal Hikmah Pusaka Sasar ASN Konsel 

Setelah itu, pihak kepolisian kembali melakukan pemeriksaan dan introgasi kepada tersangka di tempat tinggalnya di Asrama Muna Jalan Orinunggu Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari

Dari pemeriksaan itu kepolian kembali menemukan barang bukti berupa sabu sebanyak 7 sachet dengan berat 110 gram sehingga total dari penyitaan barang bukti berupa sabu dari tangan tersangka seberat 130 gram.

Eka mengatakan dalam upaya paksa tersebut pihak kepolisian juga turut mengamankan 1 orang tersangka berinisia S (27) yang merupakan rekan dari tersangka R

Baca Juga : Seorang Jurnalis Laporkan Oknum Satpol-PP ke Polda Sultra 

Dari keterangan tersangka juga, ia mengaku memperoleh narkotika jenis sabu-sabu tersebut yang akan diedarkan dari seseorang dalam Kota Kendari

Diketahui, dari penyitaan barang bukti sabu itu, kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti non narkotika berupa 1 unit motor merek Mio 125 warna hitam stiker Kapten Amerika dengan nomor polisi: DT. 1677 AD, dan 1 timbangan digital, dan beberapa barang bukti non Narkotika lainnya.

Untuk saat ini, tersangka serta barang buktu tengah dibawa ke Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

Penulis : Muhammad Ismail

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version