NEWS

Edarkan Sabu di Sekitar Kampus UHO Ditangkap Polisi, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

744
×

Edarkan Sabu di Sekitar Kampus UHO Ditangkap Polisi, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Sat Resnarkoba Polresta Kendari berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (25) di dalam Kamar Kost Azalia, Lorong Pelindung Jalan H.E Mokodompit, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pada Minggu, 12 Februari 2023, sekitar pukul 21.45 WITA.

Pria itu harus berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga telah menjadi pengedar narkotika jenis sabu di Kota Kendari.

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, pelaku tidak bisa mengelak saat dilakukan interogasi dan ditemukannya barang bukti di dalam kamarnya sebanyak 13 paket dengan berat bruto 11,47 gram.

“Anggota Sat Resnarkoba langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar dan ditemukan Barang Bukti Berupa 13 (tiga belas) sachet bening berisikan Kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto ± 11,47 (sebelas koma empat puluh tuju) Gram,” ujarnya.

Di mana awalnya informasi itu bersumber dari masyarakat setempat bahwa di lokasi tersebut sering terjadinya penyalahgunaan narkotika.

Selain itu, barang bukti lainnya yang berhasil diamankan berupa 2 buah timbangan digital, 1 buah Sendok sabu, dan 2 unit handphone beserta sim card yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi kepada pelanggan.

Kata dia, dari pengakuan pelaku dirinya mendapatkan barang haram itu dari lelaki berinisial RB seberat 20 gram dengan cara sistem tempel disamping tembok salah satu Ruko Kosong Jalan Wayong, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Jumat, 10 Februari 2023. Kemudian atas perintah lelaki RB pelaku membagi sabu itu menjadi 96 paket.

Dari 96 paket sabu pelaku telah memberikan langsung kepada seseorang yang ia tidak kenal yang dilakukan atas perintah RB sebanyak 75 paket, sedangkan 8 paketnya telah diedarkan disekitaran lorong pelindung dengan cara sistem tempel.

“Tersangka mengaku bahwa sudah 4 kali menerima paket sabu dari lelaki RB. Tersangka mengaku mendapat imbalan Rp 100.000 apabila berhasil mengedarkan 1 gram shabu dari lelaki RB,” katanya.

Untuk saat ini pelaku telah diamankan di Sel Tahanan Polresta Kendari. Ia dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun kurungan.

Reporter : Muhammad Ismail

You cannot copy content of this page