Kolaka UtaraHUKUM & KRIMINAL

Edarkan Sabu, Satres Narkoba Polres Kolut Ringkus Dua Pemuda

1907
Barang bukti yang diamankan sat resnarkoba polres Kolaka utara.

Reporter : Pendi

KOLAKA UTARA – Polres Kolaka Utara (Kolut) melalui Satuan Reserse (Satres) Narkoba kembali meringkus dan mengamankan dua pemuda di daerah itu yang telah diduga menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu.

Iptu Jamarin Riche selaku Kasat Narkoba Polres Kolut saat ditemui Jumat 13 November 2020 memberberkan kronologis penangkapan kedua pemuda tersebut pada Kamis 12 November 2020 sekira pukul 09.00 wita.

“Kami mendapatkan sebuah informasi dari warga yang tidak mau disebutkan namanya bahwa lelaki inisial S dan lelaki inisial I sering melakukan transaksi narkotika yang diduga jenis shabu,” ungkap Iptu Jamarin Riche.

Dari informasi itu, aparat polisi kemudian melakukan penyelidikan di Kecamatan Ngapa. Hasilnya, aparat mendapat informasi S sedang berada dirumah saudaranya di Desa Lawolatu.

“Pukul 15.00 anggota satres Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka S bersama I. Saat itu tersangka sementara mengemas narkotika diduga jenis shabu dalam shacet dengan barang bukti pertama sebanyak lima (5) shacet dengan total berat bruto 1,70 gram,” katanya.

Setelah itu, polisi kembali menginterogasi tersangka. Ia mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya di Desa Mataiwoi.

“Kemudian anggota dan tersangka S menuju ke rumah tersebut dan anggota pun menemukan barang bukti ditempat kedua sebanyak empat shacet diduga jenis shabu dengan berat bruto 3,79 gram,” ujarnya.

Ia menambahkan, selain dari itu polisi pun mengamankan barang bukti lainnya seperti satu timbangan digital,satu boong alat hisap,tiga buah handphone, satu buah sendok terbuat dari pipet dan uang kerta pecahan seratus ribu sebanyak dua puluh delapan lembar senilai Rp 2,8 juta.

Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Polres Kolut untuk penyidikan selanjutnya. Tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (I) atau pasal 122 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (I) dan atau pasal 127 ayat (I) huruf a undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (2).

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version