HUKUM & KRIMINAL

Edarkan Sabu, Warga Kadia Ditangkap Polisi

431
Yeri Piter saat diamankan Opsnal Ditresnarkoba Polda Sultra saat membawa narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat 37,98 gram. Foto: Humas Polda Sultra

Reporter: Muh. Ardiansyah. R

KENDARI – Opsnal Ditresnarkoba Polda Sultra menangkap Yeri Piter alias Teri Bin Tato (30) di rumahnya di Jalan Rambutan 2, Lorong Kelapa Kuning, Kelurahan Wowawanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Senin, 4 Mei 2020.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sultra, AKBP Ferry Walintukan menjelaskan Yeri Piter diketahui kerap bertransaksi sabu di Jalan Raden Suprapto, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu.

“Tim Opsnal menindaklanjuti informasi tersebut kemudian melakukan penyelidikan,”  terang AKBP Ferry Walintukan saat dikonfirmasi, Selasa, 5 Mei 2020.

Tim Opsal, kata AKBP Ferry, dipimpin Plh Kanit 1 Subdit 3, AKP Muhammad Ogen menangkap Yeri di rumahnya di Lorong Kelapa Kuning, Kelurahan Wowawanggu, Kecamatan Kadia, setelah sebelumnya dilakukan observasi.

Tim Opsnal pengeledahan rumah Yeri d saksikan RT setempat, dan menemukan 1 sascet sabu seberat 37,98 gram, 1 buah alat pres sabu dan 1 bungkus plastik sedang berisikan beberapa Sacet kecil,” ungkapnya.

Diungkapkannya, Yeri menyembunyikan barang haram tersebut di sudut garasi rumah orang tuanya, dan selanjutnya dilakukan penggeledahan.

“Tim menemukan 1 paket sedang diduga Narkotika golongan 1 jenis sabu beserta 1 buah timbangan yang terbungkus kantong plastik kresek warna hitam,” ujarnya.

AKBP Ferry menjelaskan untuk barang bukti yang diamankan yakni lima klip sashet kecil, 1 klip sascet kosong berisi 100 lembar, 1 buah alat press merk PSF warna biru, 1 unit timbangan merk constant, 1 pembungkus garuda rosta kosong warna merah

Selanjutnya, 1 unit handphone Samsung android, 1 unit handphone Xiomi Redmi 5, 1 unit handphone Nokia warna hitam, 1 buah solasi warna hitam, 1 buah kantong plastik kresek warna hitam.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Yeri Piter dikenakan Pasal 112 Ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version