Penulis : Redaksi
KENDARI – Direktur PT Konawe Putra Propertindo (KPP), Edi Wijaya bersama kuasa hukumnya Putri Maya Rumanti, SH dan Indri Wuryandari, SH menyambangi Kantor Polisi Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk mengkonfirmasi kasus penyelidikan penyalagunaan jabatan yang dilakukan oleh direktur KPP yang lama Huag Zou Chao pada tahun 2019 lalu.
Huag Zou Chao dilaporkan 20 Juli oleh Direktur Utama Johny M. Samosir yang diwakili oleh Direktur Edy Wijaya.
Kuasa hukum PT KPP, Putri Maya Rumanti, SH yang merupakan Advokat Moeldoko 81 dan Partners menjelaskan kasus penyelidikan Direktur KPP yang lama Huag Zou Chao dengan dugaan pengelapan dalam jabatan berupa penjualan lahan seluas 325 hektar yang berada di daerah lahan industri kabupaten konawe yang menelan kerugian sampai 137 milyar.
“Kami mengadukan direktur kami yang lama Huag Zou Chao atas pengelapan dalam jabatan dan temuan baru dari saksi dan penyitaan barang bukti,” ucap Putri Maya Rumanti kepada Mediakendari.com, Jumat 23 Juli 2020.
Ia juga berharap kepada Polda Sultra melaui Ditreskrimsus dalam penyelidikan dapat terbuka agar kasus dapat segera terselesaikan.
“Kami mengharapkan ada keterbukaan dari pemeriksaan untuk segera bisa menetatapkan tersangka lainnya. Memeriksa saksi-saksi yang sudah pernah terpangil dan sampai saat ini belum bisa diperiksa. Kemudian Polda Sultra juga dapat mempolis line kan obyek yang menjadi permasalahan dan memberikan kepastian hukum bagi kami,” pintanya.
Ia menerangkan pelaku melakukan transaksi penjualan kepada salah satu perusahaan tambang di Sultra secara tertutup dan tidak diketahui oleh para pemegang saham yang lain.
Selain itu, ia juga menyerahkan bukti-bukti baru yang berasal dari para saksi yang dapat menyeret satu orang tersangka lagi yang berinisial A yang diduga merupakan direktur dari salah satu perusahaan tambang yang ada di Sultra.
“Yang terlapor sudah ada tiga kemudian ada satu buki baru yang bisa menjadi tersangka kami beri inisial A, iya direktur perusahaan yang dua kali pemangilan tidak hadir dengan alasan sakit,” ujarnya.
Ditempat sama, Edy Wijaya mengaku kelakuan Huag Zou Chao sangat tidak baik. Pasalnya ia melakukan transaksi penjualan tanpa diketahui para pemegang saham PT KPP. “Para pemegang saham juga tidak ada yang ketahui,” pungkasnya.
Untuk diketahui, pihak PT. KPP tidak menyalahkan pihak kepolisian atas lambatnya penanganan kasus dikarenan pandemi Covid-19 yang saat ini sedang melanda di Bumi Pertiwi.