Reporter: Ardiansyah
KENDARI – Eksekusi lahan di Jalan Brigjend M Joenoes, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Jumat 28 Agustus 2020, mendapatkan perlawanan dari sekelompk orang.
Akibatnya, proses eksekusi sempat diwarnai kericuhan yang melibatkan kelompok pemuda dari pihak pemilik lahan, dengan aparat kepolisian yang melankukan penjagaan.
Dalam eksekusi lahan ini, aparat kepolisian mengamankan seorang pemuda dari massa pihak tergugat, lantaran diduga ikut melakukan pelemparan batu terhadap aparat.
Pantauan MEDIAKENDARI.com, lemparan batu juga merusak alat berat dibagian kaca depan yang pecah berantakan, yang menyebabkan operator alat berat tersebut terluka.
“Kasihan sopir alat beratnya luka, sepertinya tadi itu kena batu, karena kaca alat beratnya pecah,” terang salah seorang warga yang ditemui di lokasi eksekusi lahan.
Selain itu, aparat kepolisian juga mengamankan sejumlah bom molotov yakni botol bensin yang diberi sumbu yang digunakan massa tersebut untuk membakar ban.
Meski sempat ricuh, namun proses eksekusi lahan seluas 1.800 meter persegi akhirnya berhasil juga dilakukan. Perintah eksekusi lahan tersebut sesuai putusan Pengadilan Negeri Kelas I A Kendari nomor: 84/Pen.Pdt.Eks2015/PN.Kdi.