Reporter : Andri Sutrisno
KENDARI – Eksekusi bangunan rumah dan toko yang berada di kawasan pecinaan di Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari berakhir ricuh Rabu, 16 September 2020.
Panitera Pengadilan Negeri (PN) Kendari, LM. Sudisman menjelaskan eksekusi paksa yang dilakukan oleh PN di kawasan pemukiman dan pertokoan Cina di Kecamatan Kendari ini memiliki dasar surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kendari tanggal 18 Mei 2020
“Obyeknya dari eksekusi ini adalah empat unit ruko. Kami juga memegang surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kendari tanggal 18 Mei 2020 nomor 3,4,5, 6/PEN.KON.EKS/2018/PN.Kdi,” ungkap LM. Sudisman.
Dalam eksekusi paksa ini, kata dia, pemohon atau penggugat adalah Satuan Kerja Badan Pelaksana Jalan Nasional Wilayah II Sultra. Sedangkan dari pihak tergugat adalah pemilik ruko dan rumah atasnama Silvia Tandriawan, Edhi Chandra, Sonny Jie, dan Katerina Maintano.
Ia mengaku meski eksekusi ini sempat mendapat penolakan dan perlawanan, namun Pengadilan Negeri Kendari yang dikawal oleh ratusan aparat dari kepolisian, Brimobda Sultra, dan Satpol PP Kota Kendari tetap melaksanakan eksekusi.
“Para pihak yang tereksekusi sempat menolak, namun kami hanya menjalankan tugas dan tetap melakukan eksekusi. kami juga telah mempersiapkan uang ganti rugi bagi mereka, nominalnya Silvia Tandriawan Rp377 juta, Edhi Chandra Rp649 juta, Sonny Jie Rp1,62 milyar, dan Katerina Maitano Rp219 juta,” tuturnya. (2).