EKONOMI & BISNIS

Ekspor Nikel Disetop, Penjualan Alat Berat PT Altrak Ikut Terdampak

1766
PT ALTRAK 1978 Kendari. Foto: MEDIAKENDARI.com/Ferito Julyadi

Reporter: Ferito Julyadi

KENDARI – Kebijakan Pemerintah Pusat untuk menghentikan ekspor biji nikel mentah atau ore mulai 1 Januari 2020, rupanya berdampak pada penurunan penjualan alat berat untuk pertambangan.

Salah satu perusahaan pemasaran alat konstriksi pertambangan, yang terdampak kebijakan tersebut yakni PT ALTRAK 1978, yang merupakan salah satu distributor alat berat terkemuka di Indonesia.

“Dari segi penjualan ada sedikit gangguan. Ada beberapa pelanggan kami yang akan membeli beberapa unit, akhirnya diundur sampai adanya kejelasan dari pemerintah”, ujar Kepala Cabang PT ALTRAK 1978, Willybrordus Yudi, di kantornya, Selasa 3 Februari 2020.

Meski demikian, kata Willybrordus, dampak itu hanya di sektor pertambangan. Sedangkan untuk sektor lainnya, seperti perkebunan tidak terganggu. “Kami multi usaha. Jadi, bila eksavator tidak jalan, kami masih punya unit lain,” kata Willybrordus.

Dirinya juga memproyeksikan dampak atas kebijakan pemerintah pada penjualan alat berat, hanya butuh waktu sekitar enam bulan untuk kembali normal. “Kami optimis di bulan Juli nanti akan kembali normal dan semakin meningkat,” ungkapnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version