FEATUREDMUNA

Empat ASN di Muna Masuk Dalam Daftar Terpidana Korupsi dan Masih Terima Gaji

419

RAHA – Sedikitnya terdapat empat Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kabupaten Muna termasuk dalam daftar terpidana korupsi dan masih menerima gaji.

Hal ini diungkapkan oleh Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna, Rustam saat dikonfirmasi perihal terpidana korupsi yang masih berstatus sebagai ASN asal Sultra dari hasil yang dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN) beberapa waktu lalu.

Hanya saja Rustam masih enggan membeberkan soal identitas dan dari instansi mana keempat ASN itu bertugas. Yang jelasnya, kata dia, nama para ASN itu telah diserahkan oleh tim KPK kepada Wakil Bupati Muna beberapa waktu lalu.

“Semua nama-namanya sudah diketahui, dan nanti mereka akan diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat,” ungkap Rustam, Selasa (18/9).

Ia juga menyebutkan, jika sebelumnya pihaknya telah melakukan pembahasan bersama Bupati Muna terkait hal ini. Sedangkan soal gaji para ASN itu nantinya secara otmatis akan segera dihapuskan setelah BAPnya terpenuhi.

“Pemerintah telah mencari cara agar para ASN yang terkena kasus pidana korupsi itu segera diberhentikan,” tandasnya.(a)


Reporter: Erwinsyah SJ

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version