BREAKING NEWSKendari

Empat Kabupaten di Sultra Jadi Sasaran Rehabilitasi Mangrove

772

Reporter : Muhammad Ismail

KENDARI – Empat kabupaten di Sulawesi Tenggara (Sultra) jadi sasaran program rehabilitasi mangrove untuk mempertahankan hutan mangrove (bakau) yang luasanya terus berkurang. Program rebilitasi mangrove merupakan program rehabilitas mangrove nasional yang digaungkan melalui presiden dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Kepala mengatakan berdasarkan peta mangrove nasional, Sultra memiliki luas 94.000 hektar dan ada sekitar hampir 4.000 hektar lokasi yang akan dilakukannhya rehabilitasi.

Kepala Balai Pengelolah daerah Aliran Sungai (BP-DAS) Sampara Muhammad Aziz Ahsoni S. Hut., M.Si mengatakan berdasarkan peta mangrove nasional, Sultra memiliki mangrove yang luasnya mencapai 94.000 hektar dan ada sekitar hampir 4.000 hektar lokasi yang akan dilakukan rehabilitasi dan kategori lokasi yang masuk dalam rehabilitasi adalah yang memiliki kondisi mangrove kurang rapat atau tutupan tajuknya berada di bawah 30%.

“Untuk lokasi rehabilitasi mangrove saat ini adalah yang memiliki kondisi kerapatan jarang atau kurang menonjol yang berada pada di Muna, Muna Barat, Konawe Selatan dan Buton Utara,” kata Aziz saat menghadiri acara Bincang Kita Mek.Tv, Selasa 19 Oktober 2021.

Tahun 2021 ini telah dilakukkannya rehabilitasi seluas 75 hektar yang dilaksanakannya di kabupaten Muna dan Muna Barat seluas 55 hektar dan konawe selatan seluas 20 hektar.

Terkait dengan program pemerintah kegiatan rehabilitasi hutan mangrove BPDASHL juga bekerja sama dengan dinas kehutanan provinsi yang didukung kesatuan pengelolah hutan (KPH) di bawahnya serta seluruh kelompok masyarakat yang telah dibentuk dan dibina.

Selanjutnya dalam kegiatan rehabilitasi ini, Aziz akan terus melanjutkan kegiatan yang sudah ada dengan melakukan pemeliharaan mangrove selama tiga tahun mangrove yang telah di tanam dan kemudian akan di serahkan ke pemangku di tahun ke dua setelah dinyatakan berhasil.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version