NEWS

Empat Lahan Polri di Konawe Selatan Dipatok Oknum Kades

4167
×

Empat Lahan Polri di Konawe Selatan Dipatok Oknum Kades

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Personel Sat Brimob Polda Sultra melihat lokasi Resetlemen Polri yang berlokasi di Desa Puosu Jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan. Foto: Sat Brimob Polda Sultra.

 

Reporter: Muh. Ardiansyah Rahman

KENDARI – Empat lokasi lahan milik Satuan Brimob Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang berlokasi di Desa Puosu Jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan dipasangi patok dan kawat berduri oleh sekelompok warga.

Pemasangan pagar kawat itu diduga sengaja dipasang dengan tujuan ingin menguasai lahan agar dapat dijual kembali. Tidak hanya itu, pemagaran itu juga disinyalir untuk memprovokasi masyarakat lainnya agar berbenturan dengan aparat Brimob.

Hal itu dibuktikan saat oknum Kepala Desa Puosu Jaya melakukan protes dengan sengaja merekam video mengunakan handphone dan sesekali mengeluarkan kalimat provokasi mengajak warga agar datang ke lokasi membantunya.

“Iya tadi sore itu kita terima laporan katanya lahan Brimob yang mau ditanami jagung ada yang pasangi pagar. Pas kita datang oknum kades itu langsung ribut sambil protes dan berteriak katanya kita ambil lahan mereka. Padahal ini sudah jelas statusnya bahwa lahan itu adalah tanah hibah dari Pemda milik Brimob,” terang Dansat Brimob Polda Sultra, Kombes Pol. Adarma Sinaga, Sabtu, 17 April 2021.

Adarma mengatakan, tidak hanya memasang pagar, sebuah papan tulisan yang dipasang oleh Brimob di lokasi tersebut telah dirubuhkan dan diganti dengan spanduk lainnya.

“Jadi di situ ada tulisan imbauan Brimob, sekarang sudah tidak ada. Malah diganti dengan spanduk bertuliskan ‘tanah ini dijual’,” katanya.

Dansat Brimob berharap kejadian yang terjadi tersebut tidak berkepanjangan dan tak disalahgunakan untuk membuat opini miring. Sebelumnya juga sudah dilakukan kesepakatan dan musyawarah antara purnawirawan Polri dan Sat Brimob.

“Jadi memang targetnya mereka itu mau provokasi dengan modus buat pagar. Pagar itu yang dijadikan objek untuk bahan provokasi memancing keributan dengan Brimob,” katanya.

Sedangkan posisi oknum kades itu bukan bagian dari Purnawirawan, hanya sebagai saksi karena dianggap mengetahui sejarah status lahan yang dipermasalahkan tersebut.

“Seharusnya sebagai kepala desa memberikan solusi, bukan justru ikut tampil dan seolah ingin ikut menjadi bagian dari pemilik lahan tersebut,” ungkapnya.

Untuk diketahui, lahan yang diklaim dan diprotes oknum kades itu statusnya sah dimiliki oleh Brimob berdasarkan SK Bupati Kendari No 137/1980 tanggal 6 Agustus 1980. Penyerahan tanah negara bebas untuk resettlement Polri (kawasan pemukiman dan pertanian untuk purnawirawan Polri).

“Tanah itu statusnya sah dimiliki oleh Brimob berdasarkan SK Bupati Kendari No 137/1980 jadi dulu itu tahun 1978 ada program penempatan para purnwirawan Polri untuk mendapat tanah pertanian bebas. Pada saat itu gelombang pertama 30 sesuai SK 137 dengan jatah 2 Ha per KK, 1 Ha lahan kering dan 1 Ha lahan basah,” jelasnya.

Bahkan lahan yang diprotes oknum kades itu, Brimob telah memiliki surat putusan resmi dari Mahkamah Agung terkait status kepemilikan sah lahan tersebut.

“Lahan itu secara sah dimiliki Brimob setelah menang dalam gugatan pengadilan dengan no 90 K/TUN/2017,” tegasnya Adarma Sinaga.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon kepada Kepala Desa Puosu Jaya terkait adanya protes serta memasang spanduk, tetap tak diangkat. (B)

You cannot copy content of this page