Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menyatakan mulai 31 Desember 2018 keempat pecahan uang kertas rupiah Tahun Emisi (TE) 1998- 1999 akan dicabut masa berlakunya mulai dari uang kertas pecahan Rp 10 ribu, Rp 20 ribu, Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.
Adapun rinciannya yakni, uang pecahan Rp 10 ribu dengan gambar Pahlawan Nasional Cut Nyak Dien, pecahan Rp 20 ribu dengan gambar Pahlawan Nasional Ki Hajar Dewantara, pecahan Rp 50 ribu dengan gambar Pahlawan Nasional WR Soepratman, dan pecahan Rp 100 ribu berbahan plastik dengan gambar Pahlawan Proklamator Ir Soekarno dan Dr H Mohammad Hatta.
Kepala Tim Sistem Pembayaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kantor Perwakilan BI Provinsi Sultra, Irfan Farulian mengatakan, setiap uang yang akan di cabut akan diberikan waktu sepuluh tahun sampai betul dicabut persepuluh tahunnya sudah habis pada 31 Desember 2018 karena durasai waktu sudah lebih sepuluh tahun.
“Yang periode pertama kita umumkan pada tahun 2008 melalui peraturan Bank Indonesia No 10/33/PBI/2008 tanggal 25 November telah melakukan pencabutan dan penarikan beberapa pecahan uang kertas rupiah,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (07/12/2018).
Lanjut Irfan, untuk tahun pertama masyarakat boleh menukarkan uang yang dimaksud di bank mana saja dan BI, tapi untuk lima tahun terakhir masyarakat hanya bisa menukarkan uang tersebut di BI saja karena sudah memasuki 10 tahun terakhir.
“Artinya tanggal 31 Desember 2018 nanti keempat pecahan uang tersebut sudah betul-betul dicabut. Masyarakat sudah tidak bisa lagi menukarkannya itu sudah jadi kertas biasa yang sudah tidak ada nilai lagi,” jelasnya.
Ia menambahkan, sampai saat ini uang lama yang sudah ditukarkan masyarakat terdiri dari uang pecahan Rp 100 ribu dengan total nilai nominal Rp 16.5 juta, pecahan Rp 50 ribu dengan total nilai nominal Rp 8.550 juta, pecahan Rp 20 ribu dengan total Rp 120 ribu dan Rp 10 ribu dengan total Rp 410 ribu. Sehingga untuk total uang rupiah yang ditukarkan berjumlah Rp 26.28 juta, nantinya uang ini akan dimusnahkan karena sudah tidak berlaku lagi.
Tidak lupa, pihaknya mengimbau masyarakat untuk segera menukarkan uang yang sebentar lagi akan dicabut masa berlakunya di BI sampai tanggal 30 Desember.
“Lewat dari tanggal yang ditetapkan BI, masyarakat tidak bisa lagi menukarnya. Jadi tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk tidak menukarkan uangnya. (A)
Reporter: Ruslan