HEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINALKendariMETRO KOTANEWS

Enam Bulan Bebas Penjara, Kurir Narkoba Lintas Provinsi Kembali Riringkus

562
Saat menggelar Konferensi Pers di Kantor BNNP Sultra. (Foto : Hendrik/Mediakendari.com)

Reporter : Hendrik B

Editor : Def

KENDARI – Meski telah menjalani hukuman sekitar 5 tahun lebih di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari, atas kasus kepemilikan Narkoba. Tidak menyurutkan niat HPS (29) warga Kota Kendari, untuk kembali melakoni profesinya sebagai kurir Narkoba lintas Provinsi.

Namun aksinya itu kembali tercium oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra), lelaki yang baru bebas penjara enam bulan lalu kembali diamankan petugas di Pelabuhan Ferry Kolaka Jalan Pancasila Kelurahan Labambaga, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Jumat (15/03/2019) lalu, saat mengambil narkotika jenis sabu di Sulawesi Selatan (Sulsel) dan hendak membawa masuk ke Kota Kendari.

Penangkapan terhadap pria kelahiran 24 Agustus 1990 ini dilakukan, setelah petugas BNNP Sultra dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu yang akan menyebrang dari Pelabuhan Bajoe, Sulsel ke Pelabuhan Kolaka, Sultra.

“Atas informasi itu, kami melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku di Pelabuhan, hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku,” ucap Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Imron Korry saat mengelar pres rilis di Kantor BNNP Sultra, Senin (18/03/2019).

Dipaparkannya, sebelum dilakukan penangkapan, pihaknya terlebih dahulu berkoodinasi kepada Polsek Pelabuhan Kolaka, bahwa ada penumpang yang membawa barang haram dari Sulsel melalui transport laut. Bersama Polisi, pihaknya melakukan penyisiran di Pelabuhan.

Baca Juga :

“Saat itu, kapal KM FAIS Bajoe-Kolaka tiba dan kami melihat seorang pria berinisial HPS yang dicurigai membawa barang haram itu. Kami langsung amankan serta melakukan penggeledahan dan menemukan dua bungkus plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu disimpang di 2 bungkus Nestle Nestum Madu yang disembunyikan di dalam tas ransel berwarna hitam,” jelasnya.

Dikatakannya, dari tangan pelaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti yaitu 2 bungkus plastik bening yang berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1082 Gram, 2 bungkus Nestle Nestum Madu, 1 lembar tiket pesawat, 1 unit handpone, 1 lembar kaos warna hitam, 1 buah kantong plastik warna putih merek BTC group, dan 1 buah tas ransel warna hitam.

“Modusnya pelaku hanya disuruh mengambil barang haram itu di Bone, Sulsel dan membawahnya ke Kota Kendari, Sultra,” katannya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara hingga terancam hukuman pidana mati. (A)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version