HEADLINE NEWSKendariMETRO KOTA

Enam Oknum Polres Kendari dan Polda Sultra yang Terperiksa Resmi Bebas Tugas

698
Surat edaran Polda Sultra

Reporter : Hendrik B

Editor : Taya

KENDARI – Enam oknum dari Kepolisian Resor Kota Kendari dan Kepolisian Sulawesi Tenggara yang ditetapkan sebagai terperiksa kasus penembakan mahasiswa saat aksi demonstrasi di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sultra resmi bebas tugas.

Hal ini sesuai dengan keputusan dalam surat telegram nomor : ST/969/X/KEP.2./2019 dengan perintah AAA TTK REF KEP Kapolda Sultra Nomor : KEP/383/X/2019 tanggal 5 Oktober 2019 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan serta mutasi lingkup Polda Sultra.

Di dalam surat keputusan tersebut terdapat sepuluh anggota Polri yang resmi dimutasi dari jabatannya yakni Kasubbagrenmin Ditpamobvit Polda Sultra, Kompol Ayib Umar diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabagsumda Polres Kendari, Kasateeskrim Polres Kendari, AKP Diki Kurniawan, S.H., S. I. K diangkat dalam jabatan baru sebagai PAMA ROOPS Polda Sultra, Kasatreskrim Polres Bombana, AKP Muhammad Sofwan Rosyidik., S. I. K diangkat dengan jabatan baru sebagai Kasatreskrim Polres Kendari dan Kapolsek Mandonga, AKP Jupen Simanjuntak, S. H., S. I. K diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasatreskrim Polres Bombana.

Baca Juga:

Selain itu anggota kepolisian lainnya yang mendapat jabatan baru yakni Pamit I Unit I Subdit III Ditreskrimum Polda Sultra, AKP I Ketut Arya Wijanarka, S. H., S. I. K diangkat dalam jabatan baru sebagai posisi Kapolsek Mandonga, Polres Kendari.

Untuk anggota BA Kepolisian Resor Kendari yang dimutasi BA YANMA Polda Sultra yakni Bripka Muhammad Arifuddin Puru, Brigadir Abdul Malik, Briptu M Ikbal, dan Briptu Hendrawan serta Bripda Fatchurrochman Saputro.

Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt kepada MEDIAKENDARI.com saat dikonfirmasi melalui pesan What Apps, Senin (7/10/2019).

“Iya benar, karena status mereka terperiksa maka mereka bebas tugas,”katanya. (A)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version