KendariMETRO KOTANEWS

Endang Interupsi Sidang Paripurna Dewan : Mari Kita Doakan Almarhum Randi dan Yusuf

482
×

Endang Interupsi Sidang Paripurna Dewan : Mari Kita Doakan Almarhum Randi dan Yusuf

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Muhammad Endang saat menyampaikan instruksi saat rapat paripurna pelantikan anggota DPRD periode 2019—2024, Senin (7/10/2019). Foto : MEDIAKENDARI.com/Kardin/B

Reporter : Kardin

KENDARI – Setelah selesai dilantik anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2019—2024 , Muhammad Endang tiba-tiba melakukan interupsi terhadap pimpinan sidang, Abdurrahman Shaleh di tengah-tengah berlangsungnya Paripurna Dewan periode 2019—2024 .

Dengan bersetelan Jas dan Kopiah hitam, Muhammad Endang pun dipersilahkan menyampaikan interupsinya di hadapan pimpinan sidang.

Sebelum dilanjutkan persidangan, Endang menginstrusikan anggota dewan serta tamu undangan untuk melakukan hening cipta dan doa bersama atas gugurnya dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO), Randi dan Muhammad Yusuf Kardawi saat melakukan aksi penolakan beberapa rancangan Undang-undang yang dinilai bermasalah pada 26 September 2019 lalu.

“Sebelum kita melanjutkan sidang, saya ingin sampaikan agar kita dapat memanjatkan doa terhadap almarhum Randi dan Muhammad Yusuf atas gugurnya saat melakukan aksi demonstrasi,” ujar Endang di tengah sidang di Gedung Paripurna DPRD Sultra, Senin (7/10/2019).

BACA JUGA :

Dalam interupsinya, Ketua Partai Demokrat Sultra ini juga mengapresiasi kinerja Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara yang telah melakukan pengusutan terhadap pelaku penembakan yang mengakibatkan terbunuhnya Randi dalam aksi beberapa waktu lalu.

“Tentunya kita juga mengapresiasi kerja dari Polda Sultra yang melakukan pengusutan. Semoga bisa cepat selesai dan ditemukan pelakunya,” ucapnya.

Usai menyampaikan aspirasinya, pimpinan sidang, Abdurrahman Shaleh kemudian menyanggupi permintaan Endang dan dilakukan doa bersama terhadap almarhum Randi dan Muhammad Yusuf Wardawi. (B)

You cannot copy content of this page