Reporter : M. Ardiansyah Rahman
Editor : Wiwid Abid Abadi
KENDARI – Dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah, dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor pertambangan, Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Sulawesi Tenggara (Sultra) telah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati), untuk meminta bantuan penagihan terhadap para pemilik perusahaan tambang.
“Sesuai surat nomor 540/2.142 tanggal 1 Juli 2019, kami telah meminta bantuan Kejati untuk penagihan tunggakan PNBP ke pemegang IUP,” ungkap Plt Kadis ESDM Sultra, Andi Azis, saat memberi sambutan dalam Rapat Rekonsiliasi IUP se – Sultra, di Claro Hotel Kendari, Senin (26/8/2019).
Selain itu, kata Andi Azis, Dinas ESDM juga telah berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kendari terkait pajak dari para pemegang IUP.
BACA JUGA:
- DKPP RI Jatuhkan Sanksi Kepada Komisioner KPUD dan Bawaslu Konawe
- PT Electronic City Indonesia Resmi Buka Gerai Baru di The Park Mall Kendari, Hadirkan Ragam Promo
- ASR-HUGUA Bakal Bentuk Badan Ekonomi Kreatif Daerah Untuk Bina Potensi Anak Muda
“Kami juga sudah koordinasi perpajakan, terkait kewajiban pajak para pemegang IUP,” ujarnya.
Andi berharap, pendapatan daerah Sultra, khususnya sektor pertambangan bisa meningkat. Oleh sebab itu, pihaknya berkomitmen menggandeng semua pihak terkait untuk membantu Pemprov agar pengelolaan pendapatan daerah terkelola dengan baik. /B