Redaksi
KENDARI – Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Sulawesi Tenggara (Sultra), langsung merespon aduan yang disampaikan Forum Koalisi Aktivis Pemerhati Lingkungan dan Pertambangan (Kapitan) Sultra, soal dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan PT Karyatama Konawe Utara (PT KKU), dan PT Konutara Sejati (PT KU) di Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Dua perusahaan itu, menurut Kapitan, diduga kuat melakukan aktivitas peetambangan diluar Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), yang telah ditetapkan oleh Kementrian Kehutanan.
Merespon hal itu, Dinas ESDM Sultra akan segera membentuk tim, yang terdiri dari dinas ESDM, inspektur tambang, dan Dinas Kehutanan untuk turun langsung mengecek lokasi PT KKU dan PT KS di Konut.
“Apa yang disampaikan kawan – kawan tadi, terkait penambangan diluar IPPKH, kita akan bentuk tim, cek langsung ke lokasi, sesegera mungkin kami kesana,” tegas Kabid Minerba, ESDM Sultra, Yusmin, Rabu (28/8/2019).
Kata Yusmin, jika hasil cek lokasi menemukan bukti bahwa kedua perusahaan tersebut merambah hutan di luar IPPKHnya, maka pihaknya akan menyurat ke Kementrian ESDM RI.
BACA JUGA:
- Brigjen TNI Tri Saktiyono Tutup TMMD Ke-121 Kodim 1430/Konut
- Tarian Adat Suku Tolaki Meriahkan Upacara Penutupan TMMD Ke-121
- Satgas TMMD Ke-121 Serahkan Paket Sembako kepada Puluhan Kepala Keluarga Tak Mampu
Yusmin menjelaskan, kedua perusahaan itu berstatus perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), seluruh izin perusahaan dikeluarkan oleh kementrian pusat. Namun demikian, ia menegaskan bahwa ESDM Sultra juga ikut mengawasi perusahan perusahaan PMA tersebut.
“Tanggung jawab kami di daerah adalah mengawasi perusahaan PMA itu, jangan sampai mereka menambang tanpa memperhatikan aturan dan lingkungan sekitar,” jelasnya.
Terkait dugaan perusahan tersebut tak memiliki Kepala Teknik Tambang (KTT) Yusmin bilang itu adalah wewenanga Kementrian ESDM RI, sebab yang mengeluarkan RKAB perusahaan itu adalah kementrian.
“Tidak mungkin, tidak ada KTTnya, tapi RKABnya ditanda tangani pusat. Tapi, kalau benar tidak ada, kami akan bersurat ke Kementrian ESDM RI, kami akan tanyakan kenapa tidak ada KTTnya, RKABnya ditanda tangani,” tegasnya.
Ia kembali menegaskan, jika nantinya ditemukan bukti dilapangan bahwa PT KKU dan PT KS merambah hutan diluar IPPKH,maka sebagai sanksi awal, pihaknya tidak akan memproses kebutuhan administrasi kedua perusahaan tersebut di dinas ESDM Sultra.