Reporter: Kardin
Editor : Kang Upi
KENDARI – Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengancam para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sultra jika tak mendirikan kantor di Kota Kendari maka IUP akan dicabut.
Disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batu (Minerba) ESDM Sultra, Yusmin, pemberian deadline tersebut untuk menindaklanjuti surat bernomor: 540/1.534 tertanggal 6 Mei 2019.
Penyampaian itu, terang Yusmin, berisikan semua pemegang IUP yang beroperasi di Sultra diwajibkan untuk segera berkantor di Kendari dan mengalihkan NPWP perusahaan.
Baca Juga:
- Cabup Harmin Ramba Beri Penjelasan Kepada Cawabup Syamsul Ibrahim Terkait Konsep Pembangunan Konawe Maju Menuju Kota PADI buat Samsul
- Pengerjaan Jalan Lambuya – Motaha Capai 80 Persen, Ketua DPD Gerindra Sultra : Panjang Jalan Yang Akan DiKerjakan 23,5 KM
- Paslon No 3 HADIR, Tampil di Panggung Debat Dengan Menguasai Materi dan Bermartabat
- Akses Jalan di Ambekairi, Latoma Hingga Desa Nesowi Kecamatan Latoma Sedikit Hari Lagi Rampung, Pengguna Jalan Ucapkan Terima Kasihnya Kepada Harmin Ramba
- Prabowo Menang Besar di Konawe Saat Pilpres, Perbaiki Sejumlah Jalan Rusak di Kabupaten Konawe Wujud Kerja Nyata Partai Gerindra
- Angkat Visi Konawe Maju Menuju Kota Padi, Ini 5 Misi dan 18 Program Unggulan Pasangan HADIR
“Kami sudah bersurat minggu lalu untuk segera dilaksanakan, waktu yang berikan sampai bulan Agustus,” terangnya, Jumat (12/7/2019).
Yusmin juga menegaskan, apabila surat tersebut tidak diindahkan sesuai waktu yang ditentukan, maka pemiliki IUP akan menerima kensekuensi berdasarkan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba dalam pasal 151 ayat (2).
“Sesuai amanah Undang Undang, IUP yang tidak patuh akan diberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan dan pencabutan IUP,” pungkasnya. (A)