Reporter: Kardin
Editor : Kang Upi
KENDARI – Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengancam para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sultra jika tak mendirikan kantor di Kota Kendari maka IUP akan dicabut.
Disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batu (Minerba) ESDM Sultra, Yusmin, pemberian deadline tersebut untuk menindaklanjuti surat bernomor: 540/1.534 tertanggal 6 Mei 2019.
Penyampaian itu, terang Yusmin, berisikan semua pemegang IUP yang beroperasi di Sultra diwajibkan untuk segera berkantor di Kendari dan mengalihkan NPWP perusahaan.
Baca Juga:
- Proyek Hilirisasi Miliaran Dolar Terancam Seret, Komisi XII DPR RI : Kepastian RKAB Harga Mati
- Sidang Bongkar Transaksi 15.540 WMT Ore Nikel Ilegal di Kolut, GEMARI Sultra: Minta Polda, Kejati Usut Tuntas Hingga Dalangnya
- Kapolda Sultra Terpilih Aklamasi Pimpin Perbakin, Bidik Prestasi Nasional
- GERAK Sultra Desak Kejati Bongkar Kerugian Negara Rp 233 Miliar Korupsi Tambang PT AMIN, Jangan Berhenti di 9 Tersangka
- Peringati HUT ke-30, Polda Sultra Gelar Doa Bersama Hadirkan Ustadz Das’ad Latif
- Polres Kolaka Raih Penghargaan Kompolnas Awards 2026
“Kami sudah bersurat minggu lalu untuk segera dilaksanakan, waktu yang berikan sampai bulan Agustus,” terangnya, Jumat (12/7/2019).
Yusmin juga menegaskan, apabila surat tersebut tidak diindahkan sesuai waktu yang ditentukan, maka pemiliki IUP akan menerima kensekuensi berdasarkan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba dalam pasal 151 ayat (2).
“Sesuai amanah Undang Undang, IUP yang tidak patuh akan diberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan dan pencabutan IUP,” pungkasnya. (A)
