Reporter: Kardin
Editor : Kang Upi
KENDARI – Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengancam para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sultra jika tak mendirikan kantor di Kota Kendari maka IUP akan dicabut.
Disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batu (Minerba) ESDM Sultra, Yusmin, pemberian deadline tersebut untuk menindaklanjuti surat bernomor: 540/1.534 tertanggal 6 Mei 2019.
Penyampaian itu, terang Yusmin, berisikan semua pemegang IUP yang beroperasi di Sultra diwajibkan untuk segera berkantor di Kendari dan mengalihkan NPWP perusahaan.
Baca Juga:
- Diduga Langgar Sejumlah Aturan, LSM Gerak Sultra Desak Bupati Konawe Copot Jabatan Plt Lurah Toronipa
- Polda Sultra Musnahkan 5,4 Kilogram Narkotika, Selamatkan Lebih dari 54 Ribu Jiwa dari Ancaman Penyalahgunaan
- Perdana Masuk Kantor sebagai Plt Kepala DPMD Konawe, Aswar Rasak Tuntaskan Polemik 4 Kades yang Lulus PPPK
- Penggunaan Bahasa Tolaki di Bandara Haluoleo, Ketua DPP LAT Lukman Abunawas: Langkah Pelestarian Budaya
- Tunjukan Komitmennya Kawal Hak Masyarakat Adat, SATGAS Kedaulatan Sumber Daya DPP LAT Sultra Surati PT SCM Routa
- Raih Juara I Pemilihan Nona Indonesia Sultra, Lagi, Maliqa Aurora Janiqa akan Wakili Sultra Ke Tingkat Nasional pada Pemilihan NONA Indonesia
“Kami sudah bersurat minggu lalu untuk segera dilaksanakan, waktu yang berikan sampai bulan Agustus,” terangnya, Jumat (12/7/2019).
Yusmin juga menegaskan, apabila surat tersebut tidak diindahkan sesuai waktu yang ditentukan, maka pemiliki IUP akan menerima kensekuensi berdasarkan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba dalam pasal 151 ayat (2).
“Sesuai amanah Undang Undang, IUP yang tidak patuh akan diberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan dan pencabutan IUP,” pungkasnya. (A)
