Reporter: Kardin
Editor : Kang Upi
KENDARI – Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengancam para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sultra jika tak mendirikan kantor di Kota Kendari maka IUP akan dicabut.
Disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batu (Minerba) ESDM Sultra, Yusmin, pemberian deadline tersebut untuk menindaklanjuti surat bernomor: 540/1.534 tertanggal 6 Mei 2019.
Penyampaian itu, terang Yusmin, berisikan semua pemegang IUP yang beroperasi di Sultra diwajibkan untuk segera berkantor di Kendari dan mengalihkan NPWP perusahaan.
Baca Juga:
- Kapolres Baubau AKBP Noer Alam Gandeng Wartawan Dialog Terbuka: Minta Maaf, Amankan Oknum ke Polda Sultra & Jamin Keselamatan Pers
- Gerak Cepat & Humanis! Kapolres Baubau AKBP Noer Alam Peluk Insan Pers, Selesaikan Perselisihan Oknum dengan Dialog Kekeluargaan
- WABAH SERAKAH DAN KEJAHATAN PASCA TAMBANG: POTRET WAWONII YANG DITINGGALKAN, Oleh: Sahidin, SE
- Fun Game Eksekutif POBSI Kendari Sukses! Adi 88 Keluar Sebagai Juara, Bukti Biliar Sultra Makin Bergairah
- JANGAN BIARKAN KERJA NYAMAN MENGORBANKAN KESEHATAN!
- Konferensi Pers Polda Sultra: Kabid Humas dan Kabid Propam Ungkap Kronologi Intimidasi Wartawan di Polres Baubau
“Kami sudah bersurat minggu lalu untuk segera dilaksanakan, waktu yang berikan sampai bulan Agustus,” terangnya, Jumat (12/7/2019).
Yusmin juga menegaskan, apabila surat tersebut tidak diindahkan sesuai waktu yang ditentukan, maka pemiliki IUP akan menerima kensekuensi berdasarkan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba dalam pasal 151 ayat (2).
“Sesuai amanah Undang Undang, IUP yang tidak patuh akan diberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan dan pencabutan IUP,” pungkasnya. (A)











