Ali Mazi Diperiksa di Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Rp31 Miliar, Kajati Sultra Ungkap Dugaan Modus dan Kerugian Awal
KENDARI, Mediakendari.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Sugeng Rianta mengungkapkan, mantan Gubernur Sultra Ali Mazi akhirnya menjalani pemeriksaan penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Sultra di Jakarta.
Ali Mazi diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi anggaran makan dan minum tamu gubernur serta wakil gubernur di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra tahun anggaran 2022 dan 2023 yang mencapai Rp31 miliar.
Sugeng Rianta mengatakan, pemeriksaan terhadap Ali Mazi berlangsung di Jakarta pada Senin (21/9/2026).
“Sudah diperiksa dan di-BAP sebagai saksi, diperiksa di Jakarta ya,” kata Sugeng kepada awak media.
Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah Ali Mazi sebelumnya dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik Kejati Sultra untuk dimintai keterangan.
Ketidakhadiran pada dua panggilan tersebut sempat menjadi perhatian penyidik. Ali Mazi kemudian memberikan penjelasan kepada penyidik mengenai alasan dirinya tidak hadir.
Pada panggilan pertama, Ali Mazi menyampaikan bahwa dirinya tengah menjalankan kesibukan sebagai Anggota DPR RI. Sementara pada panggilan kedua, ia menjelaskan bahwa pihak keluarga terlambat menyampaikan informasi mengenai adanya panggilan pemeriksaan dari penyidik.
Kajati Ungkap Dugaan Modus dan Kerugian Awal
Dalam perkara tersebut, Kejati Sultra tengah menyidik dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran makan dan minum tamu gubernur serta wakil gubernur untuk tahun anggaran 2022 dan 2023.
Kajati Sultra Sugeng Rianta sebelumnya mengungkapkan, total anggaran yang menjadi objek penyidikan mencapai Rp31 miliar, terdiri dari Rp17 miliar pada 2022 dan Rp14 miliar pada 2023.
“Nilai anggaran tahun 2022 Rp17 miliar, 2023 Rp14 miliar, untuk makan dan minum tamu gubernur dan wakil gubernur,” ujar Sugeng, Kamis (9/7/2026).
Menurut Sugeng, penyidik menemukan dugaan modus berupa belanja makan fiktif, pemberian cashback atau uang kembali, serta penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukannya.
“Kegiatan ini menguntungkan penyelenggara negara, nilai kerugian awal kisaran Rp5 miliar berupa cashback,” ungkapnya.
Untuk mendalami perkara tersebut, penyidik Kejati Sultra juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara.
Salah satunya adalah kediaman pribadi mantan Sekda Sultra Asrun Lio pada Kamis (9/7/2026).
Penyidik juga menggeledah Biro Umum Pemprov Sultra serta Rumah Makan Surya di Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. Selain itu, penggeledahan dilakukan di Rumah Makan Angkasa Nikmat.
Rangkaian penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran makan dan minum tamu gubernur dan wakil gubernur.
Dengan telah diperiksanya Ali Mazi, penyidik Kejati Sultra kini memiliki keterangan tambahan dalam proses pengungkapan perkara tersebut.
Hingga pemeriksaan terhadap Ali Mazi dilakukan, perkara ini masih berada pada tahap penyidikan. Ali Mazi juga masih berstatus sebagai saksi, sementara angka kerugian negara yang disampaikan penyidik sebelumnya masih merupakan angka awal.
Laporan : Tim Redaksi.











