POLDA SULTRAHEADLINE NEWSKendari

Fakta Baru Pengrusakan PT VDNI dan PT OSS, Kericuhan Direncanakan Secara Matang dan Dibuatkan Sketsa

2027
Pres Rilis Kasus Pengrusakan di PT. VDNI dan PT. OSS di Polda Sultra, Pada 22 Desember 2020. Foto : Andri Sutrisno

Reporter : Andri Sutrisno

KENDARI – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan 12 tersangka pengrusakan PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT Obsidian Stainless Steel (OSS) saat demonstrasi 14 Desember 2020 lalu.

Ke-12 tersangka berinisial YW, AP, NA, IK, KS, AF, LT, IR, AP, SP , RW dan SL ditetapkan, setelah Polda Sultra melakukan penyidikan selama delapan hari untuk mengungkap otak kericuhan tersebut.

Tidak hanya meningkatkan jumlah tersangka hasil penyidikan dari awalnya lima orang menjadi belasan orang, Polda Sultra juga menguak fakta baru kericuhan dengan kerugian Rp 200 miliar tersebut.

Direskrimim Polda Sultra Kombes Pol La Ode Aries Elfatar mengungkapkan para tersangka telah menyiapkan sketsa kawasan PT VDNI dan PT OSS dan mengatur titik kericuhan.

Untuk memantapkan aksi demonstrasi tersebut, para tersangka bahkan telah menggelar tiga kali pertemuan untuk membahas skema dan mengatur aktor serta perannya masing-masing.

Tempat rapat tersebut yakni pertama di sebuah kafe di Kota Unaaha, kedua di kos-kosan milik saksi, Arman di Kampung Jawa, Kecamatan Morosi, dan ketiga disalah satu rumah tersangka.

“Rapat yang mereka lakukan menghasilkan sebuah rancangan yang matang, titik kumpul mereka sudah dipastikan lokasinya, tinggal menunggu komando dari para Korlap,” ungkap Kombes Pol La Ode Aries.

Menurutnya, titik kericuhan yang ditentukan yakni di PT Pos Securty depan PT VDNI, Jetty PT OSS, serta tempat penyimpanan alat berat dan juga akses keluar masuk karyawan di PT VDNI.

Dalam kasus ini sendiri, Ditreskrimum Polda Sultra mengumpulkan alat bukti berupa batu, sketsa PT VDNI dan PT OSS, rekaman CCTV, pakaian, handphone para tersangka dan surat pemberitahuan aksi.

“Ke-9 tersangka selaku Korlap dijerat pasal 216 KUH, 160 KUHP Junto 179 KUHP tentang penghasutan, dan 3 tersangka selaku eksekutor dijerat pasal pasal 170 KUHP,” pungkasnya. /A

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version