Editor : Taya
KENDARI – Santunan korban kecelakaan lalu lintas di jalan raya yang disalurkan oleh PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Sulawesi Tenggara hingga Februari 2019 ini telah mencapai Rp. 3.460.558.952.
Menurut Kepala PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Sulawesi Tenggara, Regy S. Wijaya, tingginya pembayaran santunan tersebut disebabkan pengendara roda dua maupun roda empat banyak yang meninggal dunia.
Baca Juga :
- Sukses Pimpin Konawe, Pj Bupati Harmin Ramba : Tingkat Inflasi di Kabupaten Konawe pada Bulan Juni 2024 Terendah Se Sultra
- Gelar RUPS Tahun Buku 2023, Bank Sultra Bagikan Dividen Rp.282 Miliar kepada Pemegang Saham
- Bank Sultra Raih Penghargaan dan Miliki Kinerja Keuangan Terbaik dari The Asian Post Best Regional Champion 2024
- BWS Kendari Bantah Kabar adanya Kerusakan Bendungan Ameroro, PPK BWS : Foto dan Vidio yang Beredar Merupakan Kejadian Setahun yang Lalu
- Per Agustus 2022, Dua Kota di Sultra Alami Inflasi 0,12 Persen
- Per Agustus 2022, Dua Kota di Sultra Alami Inflasi 0,12 Persen
“Jumlah santunan pada tahun 2019 mencapai Rp. 3,4 miliar lebih. Ini disebabkan banyaknya korban yang meninggal dunia dengan jumlah santunan yang diberikan bagi korban kecelakaan sebesar Rp. 50 juta,” jelasnya kepada mediakendari.com saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (14/3/2019).
Berdasarkan data PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Sulawesi Tenggara sampai dengan Februari 2019 jumlah korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia yang mendapat santunan mencapai 39 orang dengan besaran santunan yang diklaim sebesar Rp.1,95 miliar. Sedangkan jumlah korban kecelakaan mengalami luka-luka sebanyak 158 orang dengan santunan sebesar Rp. 1.405.438.604.
“Tahun ini untuk santunan penguburan sebesar Rp 4.000.000 sebanyak 1 orang saja,” katanya.
Regy menambahkan, untuk santunan penggunaan ambulance dan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) hingga kini telah mencapai Rp. 98.620.348 dengan jumlah korban sebanyak 17 orang. Jumlah ini menurut dia, mengalami penurunan dari tahun sebelumnya yang mencapai 24 korban dengan jumlah santunan sebesar Rp.93.611.231.
“Jika dibandingkan pada Februari 2018 jumlah keseluruhan santunan yang diberikan mengalami penurunan daripada Februari tahun ini yakni masing-masing sebesar Rp. 4.140.154.105 turun menjadi Rp. 3.460.558.952,” katanya sambil melihat data yang tertulis di komputernya.
Baca Juga :
- DKPP RI Jatuhkan Sanksi Kepada Komisioner KPUD dan Bawaslu Konawe
- PT Electronic City Indonesia Resmi Buka Gerai Baru di The Park Mall Kendari, Hadirkan Ragam Promo
- ASR-HUGUA Bakal Bentuk Badan Ekonomi Kreatif Daerah Untuk Bina Potensi Anak Muda
- Partai Gerindra Berangkatkan Dua Warga Konawe Pemenang Paket Umroh Saat Deklarasi Paslon HADIR
- Kadis Kominfo Sultra Apresiasi Kehadiran BSSN RI untuk Gelar Rapat Bersama dan Evaluasi Keamanan Siber dan Sandi Negara
- Buka Kegiatan Orientasi Anggota DPRD Kabupaten Buton, Busel, dan Buteng, Pj Gubernur Sultra : Saya Berharap Anggota DPRD Dapat Menjalankan Tugasnya Dengan Baik
Regy memaparkan, korban kecelakaan yang bisa mendapat santunan dari Jasa Raharja yakni penumpang angkutan umum darat, udara, air dan laut yang sah dari mulai berangkat hingga turun di tempat tujuan dan orang yang berada di luar kendaraan bermotor penyebab kecelakaan seperti pejalan kaki atau kendaraan lain yang ditabrak kendaraan penyebab kecelakaan.
“Ada kondisi kecelakaan yang menurut ketentuan UU No.33 dan 34 Tahun 64 diluar lingkup jaminan Jasa Raharja seperti Laka Tunggal, Out Of Control, akibat bencana alam, dan lain-lain,”tutupnya.