NEWS

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Resmi Dilimpahkan ke Kejagung 

978

JAKARTA, MEDIAKENDARI.COM – Setelah melalui beberapa tahapan pemeriksa, akhirnya tersangka kasus pembunuhan Brigadi Yosua, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, kini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (5/10).

Di kutip dari CNNIndonesia.com – Kedua orang tersebut telah mengenakan baju tahanan oranye dan diantar ke Gedung Jampidum menggunakan kendaraan Brimob. Keduanya pun diam seribu bahasa dan langsung masuk ke gedung Kejagung.

Selain Sambo dan Putri, berkas barang bukti di kasus tersebut juga turut dipindahkan ke Kejagung.

Sambil menunggu persidangan, Sambo akan ditahan di Mako Brimob sedangkan Putri di Rutan Salemba.

Baca Juga : Turut Belasungkawa Tragedi Kanjuruhan Malang, Masyarakat Sultra Gelar Doa Bersama dengan Polresta Kendari

Berkas kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice terhadap Brigadir J sudah dinyatakan lengkap oleh Kejagung.

Lima orang jadi tersangka di kasus pembunuhan Yosua, sementara tujuh orang ditetapkan tersangka di perkara obstruction of justice.

Sementara dilansir melalui metrotvnews.com , Lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J adalah Ferdy Sambo (FS), Richard Eliezer (RE), Ricky Rizal (RR), Kuat Ma’ruf (KM ) dan Putri Chandrawati (PC) Sambo.

Baca Juga : Non ASN Pemkab Konawe Sebanyak 7.971, Sekda Konawe : Non ASN yang Belum Terdata Segera Melapor

Tersangka kasus obstruction of justice selain Ferdy Sambo adalah Hendra Kurniawan (HK), Agus Nurpatria (ANP), Arif Rachman Arifin (ARA), Baiquni Wibowo (BW), Chuk Putranto (CP) dan Irfan Widyanto (IW).

Bareskrim Polri menyerahkan penahanan para tersangka kepada Kejagung RI. Tetapi telah diputuskan bahwa Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rachman Arifin tetap ditahan di Mako Brimob, Kepala Dua, Depok.

Sedangkan untuk Richard Eliezer, Ricky Rizal (RR), Kuat Ma’ruf, Chuk Putranto, Irfan Widyanto dan Baiquni Wibowo ditahan di Bareskrim Mabes Polri. Sedangkan untuk Putri Chandrawati Sambo ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung RI.

“Untuk memudahkan penyidikan dan dibawa ke pengadilan,” jelas Jampidum Kejagung RI, Fadil Zumhana, tentang dipindahnya lokasi penahanan Putri Chandrawati Sambo yang sebelumnya ditahan di Bareskrim Polri.

 

Penulis : Redaksi

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version