BREAKING NEWS

FORKASA Soroti Imbauan Yang Dikeluarkan Bawaslu Terkait Isu Mutasi Dilingkup Pemkab Konawe Dinilai Salah Kamar

2681
×

FORKASA Soroti Imbauan Yang Dikeluarkan Bawaslu Terkait Isu Mutasi Dilingkup Pemkab Konawe Dinilai Salah Kamar

Sebarkan artikel ini

KENDARI, mediakendari.com –
Ketua Forum Komunikasi Antar Suku dan Agama (Forkasa) Kabupaten Konawe, Muh Hajar, menyebut Imbauan yang dikeluarkan Bawaslu Konawe, melalui Ketua Bawaslu, Abuldan, terkait imbauan yang dilayangkan kepada Pemerintah Konawe persoalan mutasi jabatan yang rencananya akan dilakukan PJ Bupati Konawe, yang dinilai salah kamar.

Menurut Muh Hajar, Bawaslu tidak salah dalam menghimbau. Hanya saja, imbauan yang dikeluarkan Ketua Bawaslu, Abuldan agar Pemda Konawe tidak melakukan mutasi jabatan dengan alasan tahapan pemilu kada sudah berjalan dan selama enam bulan sebelum penetapan pasangan calon bupati dan gubernur tidak boleh melakukan mutasi tanpa izin menteri, kurang tepat sebab masuk dalam bagian campur tangan urusan pemerintahan.

“Bawaslu Konawe, melalui Ketuanya Abuldan terlalu dalam mencampuri urusan pemerintahan dan himbauan tersebut kayaknya salaah kamar ya?” ujar Muh Hajar, Kamis (4/4).

Muh Hajar, menilai terkait dengan urusan mutasi jabatan atau rolling jabatan, maupun penyegaran jabatan dilingkup Pemda Konawe itu menggunakan aturan perundang-undangan tentang ASN.

Dimana hal itu, terkait mutasi merupakan hak prerogatif oleh Penjabat Bupati yang mempunyai landasan hukum masing-masing dan bukan menggunakan aturan PKPU atau Perbawaslu.

“Apabila terjadi mutasi yang dilakukan Bupati maupun PJ Bupati kan yang membedakan hanya pada persoalan Izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) saja. Kalau Bupati defenitif mungkin tidak membutuhkan izin dari Mendagri. Akan tetapi kalau PJ harus menggunakan Izin tertulis dari Mendagri,” ucap Hajar.

Hajar bilang, atas imbauan yang sudah dikeluarkan Abuldan selaku ketua Bawaslu Konawe, bahkan sudah tersebar dimana-mana. Dirinya selaku Ketua FORKASA sangat menyayangkan hal tersebut terjadi.

“Terkait adanya rencana mutasi jabatan itu baru sebatas diskusi diskusi diwarung kopi, kemudian lembaga resmi sudah mengeluarkan imbauan tersebut, sekali lagi saya katakan kurang tepat, apapun bentuknya itu bisa menimbulkan penilaian kinerja lembaga yang negatif oleh masyarakat, ” cetusnya.

Muh Hajar menjelaskan, Jika PJ baik itu Pj Bupati, PJ Walikota dan PJ Gubernur mendapatkan izin tertulis dari Mendagri siapa pun Pj yang menjabat pasti akan mengunakan haknya untuk melakukan mutasi, rotasi serta penyegaran jabatan.

“Jadi sangat kita sayangkan ada lembaga penyelenggara pengawasan pemilu yang melakukan hal tersebut,” ungkap Muh Hajar menyoroti kinerja Abuldan.

Perlu diketahui, kata Hajar bahwa kinerja Penjabat Bupati, Walikota serta Gubernur setiap Tiga Bulan mereka dievaluasi kinerjanya.

Jadi seorang Penjabat Bupati, Walikota dan Gubernur, lanjut Hajar, yang akan menjabat selama satu tahun harus ada konektivitas kinerja antara pimpinan dan bawahan di tingkat organisasi perangkat daerah.

“Apabila sudah memenuhi peraturan maka PJ Bupati, Walikota dan Gubernur akan melakukan evaluasi kinerja terhadap bawahannya. Itu kenapa supaya terjadi sinkronisasi dan konektivitas tadi, makanya Pejabat itu sah sah saja dan bisa melakukan mutasi, rotasi dan penyegaran jabatan, “tandasnya.

Hajar bilang apabila ada ASN yang merasa dirugikan dengan mutasi, rotasi dan penyegaran yang dilakukan oleh Pejabat Bupati, Walikota dan Gubernur maka disilahkan untuk melakukan upaya hukum.

“Upaya hukum yang dimaksud seperti melakukan gugatan PTUN atau mengadukan persoalan tersebut ke KASN, ” pungkasnya.

Untuk diketahui, imbauan Bawaslu Kabupaten Konawe melalui Ketua Bawaslu, Abduldan kepada PJ Bupati Konawe sebagai berikut.

1. Memperhatikan Ketentuan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 2 huruf (h) bahwa penyelenggaraan kebijakan dan Manajemen ASN diantaranya berdasarkan pada asas Netralitas;

2. Memperhatikan Ketentuan ayat 2 dan ayat 4 pasal 71 Undang-UndangNomor 6 tahun 2020, bahwa (ayat 2) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri,dan (ayat 4) ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku juga untuk Pejabat Gubernur dan Bupati/Walikota;

3. Mendukung pelaksanaan pencegahan pelanggaran dan pengawasan partisipatif pada pemilihan tahun 2024. (Tim MK)

 

You cannot copy content of this page