Redaksi
KENDARI – Forum Pemerhati Pertambangan (Format) Sulawesi Tenggara (Sultra), menyoroti dugaan pelanggaran pembelian cargo ore diluar izin usaha pertambangan (IUP) yang dilakukan PT Tiran Indonesia, yang beroperasi di Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Koordinator Presidium Format Sultra, Jaswanto, Rabu (21/8/2019), mengatakan, apa yang dilakukan PT Tiran Indonesia, dengan membeli cargo ore diluar dari IUP yang dikelolanya dengan tujuan untuk memenuhi kuota ekspornya, maka persoalan ini harus segera disikapi oleh aparat penegak hukum.
Hal tersebut, menurut Jaswanto, telah melanggar undang undang nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batubara. Juga melanggar peraturan pemerintah nomor 23 Tahun 2010, tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, serta Peraturan Menteri ESDM nomor 6 tahun 2017 tentang tata cara pemberian rekomendasi izin ekspor.
Advokat muda juga ini menambahkan, apa yang dilakukan PT Tiran telah melanggar undang – undang nomer 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara Pada Pasal 161 berbunyi ; para pihak atau pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 43 ayat (2), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1), Pasal 81 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), Pasal 104 ayat (3), atau Pasal 105 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Pasal 163 ayat satu, lanjut Jaswanto, dalam hal tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam bab ini dilakukan oleh suatu badan hukum, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap badan hukum tersebut berupa pidana denda dengan pemberatan ditambah 1/3 kali dari ketentuan maksimum pidana denda yang dijatuhkan dan ayat (2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan hukum dapat dijatuhi pidana tambahan berupa: pencabutan izin usaha; dan/atau pencabutan status badan hukum.
Pasal 164 berbunyi Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158, Pasal 159, Pasal 160, Pasal 161, dan Pasal 162 kepada pelaku tindak pidana dapat dikenai pidana tambahan berupa: perampasan barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana, perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; dan/ atau kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana.
Mahasiswa pasca sarjana Hukum Univesitas Nasional Jakarta ini meminta Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara agar segera bertindak menghentikan kejahatan PT Tiran yang dilakukan secara terus menerus dengan sengaja menabrak aturan yang berlaku.
Ia juga meminta kepada Gubernur Sulawesi Tenggara agar mencabut IUP perusahaan tersebut karena telah banyak melakukan pelanggaran selama beraktivitas di Kecamatan Langgikima, Konawe Utara.
“Pekan depan saya akan melaporkan PT Tiran ke Polda Sultra, hingga ke tingkat pusat, seperti KPK dan Bareskrim, sebagai bentuk protes aktivitas melawan hukum yang dilakukan PT Tiran,” tutupnya.