Reporter: Muh. Ardiansyah R
Editor: Kang Upi
KENDARI – Forum Perempuan Sulawesi Tenggara (Sultra) memperingati 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP) yang juga diperingati secaran nasional di Indonesia dan di seluruh dunia.
Peringatan dilaksanakan bersama Pemerintah Kota Kendari dan sejumlah organisasi kemasyarakatan dengan menggelar talk show untuk menyuarakan penghentian perkawinan anak.
Ketua Pusat Penelitan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A), Gusnawaty HS, mengatakan, salah satu program kerja dirumah yakni agar kedepannya bisa mencegah pernikahan di bawah umur pada perempuan di Sultra.
“Sesuai amanat UUD perkawinan, kita bekerjasama dengan beberapa organisasi yang dapat jejaring kerja untuk mengurangi perkawinan anak di bawah umur,” kata Gusnawati pada MEDIAKENDARI.com di salah satu hotel di Kota Kendari, Selasa, (10/12/12).
Kata dia, output setelah berkerjasama dengan beberapa organisasi dan pemerintah daerah menumbuhkan jejaring kerja untuk mengurangi stop perkawinan anak di bawah umur.
“Masalah ini, terutama pada wanita yang masih usia dini salah satu solusinya kembali pada keluarga yang dapat memberikan edukasi pada putra putri memberikan hal positif dan menghindari hal negatif,” bebernya.
Baca Juga :
- Gerindra Sultra Akhirnya Tuntaskan Perbaikan Jalan Rusak di Lambuiya Konawe
- Harmin Dessy Paparkan Program Kemenangan di Pilkada Konawe di Hadapan Puluhan Ribu Massa Yang Hadiri Kampanye Akbar
- Empat Artis Ibu Kota Ikut Meriahkan Kampanye Akbar Paslon No 3 Harmin dan Dessy di Lapangan Sepak Bola Desa Humboto Uepai, Ribuan Massa dari 28 Kecamatan Turut Memeriahkannya
Ditempat yang sama, Sekertaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kendari, Asridah Mukaddim mengatakan, perubahan norma dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan ini menjangkau batas usia untuk melakukan perkawinan, perbaikan norma menjangkau dengan menaikkan batas minimal umur perkawinan bagi para wanita.
“Batas minimal umur perkawinan bagi wanita dipersamakan dengan batas minimal umur perkawinan bagi pria, yaitu 19 tahun,” ungkap Asridah.
Batas usia dimaksud yakni jika dinilai telah matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang sehat dan berkualitas.
“Anak-anak yang masih di bawah umur 19 tahun belum matang, sehinggah output yang di dapat oleh Forum ini sampai hingga ke masyarakat luas,” ujarnya.