KONAWE SELATAN

Fraksi Demokrat DPRD Konsel Pertanyakan Konsistensi dan Transparansi Pemda

1016
Ramlan, Ketau fraksi Demokrat DPRD Konsel. Foto; Ist

Reporter : Erlin

ANDOOLO – Fraksi Partai Demokrat DPRD Konawe Selatan (Konsel) kembali mempertanyakan konsistensi dan transparansi Pemerintah Daerah (Pemda) Konsel tentang Pengelolaan hingga pencairan dana yang dianggap tidak sesuai mata anggaran dalam dipa Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Konsel, Ramlan menjelaskan pencairan anggaran tersebut dicontohkan seperti Dana Sertifikasi Guru (DSG) harusnya akhir tahun ini sudah harus dituntaskan. Sebab pemerintah pusat telah merealisasikan ke daerah-daerah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Nah untuk sertifikasi guru masih satu triwulan yang belum diselesaikan oleh pemda konsel. Ini kan aneh, terus uangnya dikemanakan,” ungkap Ramlan saat di konfirmasi via WhatsApp, Rabu 30 Desember 2020.

Parahnya lagi, kata Ramlan, TAPD saat ini masih dalam proses penyehatan R- APBD 2021.

“Harusnya kita konsisten degan MOU KUA – PPAS 2021 sesuai nomenklatur kegiatan dan pagu yang telah diberikan ke masing-masing OPD serta difinalisasi dengan hasil Pembahasan bersama R-APBD 2021,” ujarnya.

Menurutnya, dalam proses penginputan R-APBD 2021, telah terjadi kong kalikong antara TAPD dan OPD, itu dikuatkan dengan lahirya angka Rp 27 M yang berarti ada penambahan pagu sebesar Rp 27 M, dengan asumsi salah input (aplikasi SIPD) termasuk kegiatan fisik yang diluncurkan sebesar Rp 60 miliar.

Dijelaskannya dana Rp 60 miliar adalah dana pembiyaan dan pembelajaan dana Bos yang tidak terinput di anggaran 2020.

“Sesuai hasil Audit BPKP, saat itu langsung ditindak lanjuti dengan cara melakukan refocusing kaitan devisit dan covid – 19, Untuk memastikan anggaran Pembelanjaan Dana Bos bisa disajikan, maka langka langka yang diambil saat itu semua kegiatan pengadaan barang dan jasa dihentikan, baik yang lelang maupun yang Pengadaan Langsung (PL) serta telah disampaikan ke TAPD melalui Pimpinan DPRD,” ungkap Ramlan

Sementara sesuai faktanya, beber Ramlan, dana Rp 60 miliar telah disajikan anggarannya, harusnya pengadaan barang dan jasa dihentikan, mengingat kondisi keuangan konsel saat ini lagi sakit, imbasnya apa yang kita bahas bersama tidak dijadikan rujukan untuk kemudian menjadi bahan evaluasi pemerintah provinsi, akan tetapi TAPD saat ini masih Penyehatan R-APBD 2021.

“Anggaran luncuran kegiatan fisik Rp 60 miliar itu bukan anggaran kecil, jadi skema yang dilakukan TAPD saat ini memangkas Anggaran Belanja Modal diseluruh OPD, sebab luncuran 60 Miliar ini tidak perna dibahas dalam APBD-P 2020 maupun dipembahasan R-APBD 2021. Ini kan aneh tiba-tiba muncul setelah pembahasan R-APBD 2021, harusnya ini bisa masuk di APBD – P 2021,” kesalnya.

Ramlan menambahkan dalam rapat konsultasi penyehatan R-APBD 2021 antara TAPD, OPD dan DPRD tertanggal 28 Desember 2020, Fraksi Demokrat menegaskan dan meminta kepada Pimpinan DPRD sebelum ditetapkan R-APBD 2021 agar dokumen Penjabaran APBD 2021 diberikan semua anggota badan anggaran (Banggar) untuk kemudian dilakukan pengcekan kegiatan- kegiatan yang telah dibahas bersama. Nomenklatur kegiatan harus sesuai dalam MOU KUA – PPAS dan memastikan secara detail tidak ada kegiatan Siluman.

“Manakala ada kegiatan yang tidak masuk dalam ruang pembahasan bersama, maka fraksi Demokrat berpendapat akan menarik diri atau tidak menyetujui Penetapan APBD 2021,” pungkasnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version