Reporter : Erlin
ANDOOLO – Anggota Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Ramlan menilai tahapan penyusunan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) cacat prosedur.
“Saya pastikan Perda RTRW dalam pembahasannya tidak sesuai prosedur karena ada tahapan yang dilewati,” tegas Ramlan, Selasa 6 Oktober 2020.
Anggota badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) ini menyebutkan, alasannya karena proses pembahasan dokumen batang tubuh dan peraturan zonasi belum selesai.
“Sangat keliru apabila Perda RTRW dievaluasi gubernur, bagaimana ceritanya gubernur mau mengevalusi dokumen RTRW sementara kami masih membahas dokumen RTRW,” ujarnya.
Ramlan juga menegaskan, tidak ada pasal dalam Permendagri Nomor 13 tahun 2016 bahwa evaluasi dokumen RTRW oleh gubernur, bisa dilakukan sementara peraturan zonasi belum dibahas termasuk konsultasi publik.
“Proses pembahasan revisi Perda RTRW itu dibahas anggota Bapemperda, bukan semua anggota DPRD, harusnya pimpinan kordinasi terlebih dahulu ke Ketua atau anggota Bapemperda,” bebernya.
Sementara itu, terkait telah keluarnya surat persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD, kata Ramlan, hal itu seolah menegaskan bahwa pembahasan dokumen RTRW dianggap telah selesai atau final.
Sebab berita acara persetujuan tersebut adalah syarat untuk dilakukan evaluasi Perda oleh gubernur. Dan manakala itu yang terjadi dipastikan Perda RTRW dalam pembahasannya tidak sesuai prosedur karena ada tahapan yang dilewati.
“Jadi sudah jelas dalam proses penetapan RTRW, ada beberapa proses yang dilewati dalam penetapan dan persetujuan RTRW, ” ungkapnya.
Ia juga menuturkan, klarifikasi yang dilakukan Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo terkesan nyasar dan lebih mengarah ke pembelaan dari kekeliruan yang dia lakukan.
“Terlalu jauh kita bicara penetapan Perda, sebab masih ada tahapan akhir yang disebut paripurna pandangan akhir fraksi-fraksi, disana akan ada dua opsi menolak atau menyetujui,” terangnya
Untuk polemik ini, tegas Ramlan, yang harus diperhatikan adalah tahapan pembahasan apa sudah sesuai mekanisme atau tidak. Sebab yang salah adalah alur pembahasan, karena dokumen belum selesai dibahas sudah dilakukan evaluasi Perda oleh gubernur.
Dirinya juga menegaskan, dalam pembahasan Perda tersebut tidak mengacu pada Persetujuan Substansi (persub) yang akan berakhir tanggal 9 November 2020 dikeluarkan Kementrian ATR/ BPN,
“Akan tetapi dokumen Perda RTRW diantaranya batang tubuh dan peraturan zonasi harus disingkronisasi dengan fakta lapangan, salah satu contoh tumpang tindihnya IUP/HGU dengan peta pola ruang. Sebab didokumen yang kami bahas peta pola ruang tidak menunjukan dengan adanya IUP/ HGU,” pungkasnya.