KendariMETRO KOTANEWS

Fraksi Golkar Minta Pertanggung Jawaban Soal Kucuran Dana Kecamatan Nambo

416
×

Fraksi Golkar Minta Pertanggung Jawaban Soal Kucuran Dana Kecamatan Nambo

Sebarkan artikel ini
Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Kendari, Sahabuddin. Foto: MEDIAKENDARI.com/Kardin/B

Reporter: Kardin
Editor: Kang Upi

KENDARI – Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Kendari mempertanyakan pertanggung jawaban Wali Kota terkait penganggaran yang telah disalurkan pada tahun 2018—2019 untuk wilayah Nambo sebagai Kecamatan yang belum mendapat nomor registrasi.

Kata Ketua Fraksi Golkar DPRD Kendari, Sahabuddin, semenjak tahun 2017 lalu wilayah Nambo telah menjadi karateker Kecamatan dan belum mendapat nomor registrasi dari Pemerintah Pusat.

Namun, jelasnya, wilayah Nambo telah mendapat gelontoran anggaran dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari sebagai Kecamatan mulai tahun 2018—2019

“Kita lihat dari sisi penganggaran, ini kan sudah dianggarkan oleh Pemkot dari tahun 2018-2019. Kami mau lihat sejauh mana pertanggung jawaban penganggaran itu,” jelas Sahabuddin di Kantor DPRD Kendari, Senin (18/11/2019).

BACA JUGA:

Selain itu jelasnya, jika sampai Desember 2019 mendatang Kecamatan Nambo belum mendapat nomor registrasi, maka pihaknya menolak adanya penganggaran untuk tahun 2020.

“Fraksi Golkar akan menolak untuk anggaran 2020 untuk Nambo kalau belum dapat nomor registrasi. Kami tidak mau melegitimasi hal-hal yang masih bodong,” tegasnya.

Sementara terkait besaran anggaran yang digelontorkan oleh Pemkot untuk wilayah Nambo pada tahun 2018—2019 lalu, Sahabuddin mengaku belum mengetahui pasti. Sebab jelasnya, Anggota DPRD periode sebelumnyalah yang lebih mengetahui secara rinci.

“Sampe saat ini belum ada kejelasan bagi kami yang periode 2019—2024 ini. Baik soal besaran anggaran, kenapa bisa dialokasikan anggaran, belum jelas,” ungkapnya.

Sedangkan Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan, juga tidak menyebutkan secara pasti berapa anggaran yang telah digelontorkan untuk wilayah Nambo sejak 2018—2019. “Memang sudah ada. Tapi yang jelasnya itu bisa dipertanggung jawabkan,” singkatnya. (B)

You cannot copy content of this page