FEATUREDHUKUM & KRIMINALKendari

Gagal Lakukan Aksi, Dua Jambret di Kendari Ini Jadi Bulan-bulanan Warga

581
×

Gagal Lakukan Aksi, Dua Jambret di Kendari Ini Jadi Bulan-bulanan Warga

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Sunguh malang nasib dua laki-laki ini, Arman (35) dan Justam (24), pelaku penjambretan kepada dua orang wanita pada Jumat malam (19/01/2018) di Kemaraya ini tidak berhasil mendapat incarannya, malah boge mentah yang mereka dapat karena amukan warga.

Kedua pelaku ini, melakukan Asik jambretnya bertempat di Jalan Dr Sam Ratulangi, Kemaraya Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) tepatnya depan Kampus Pascasarjana UHO, korbanya dua orang perepuan Irmayanti (23) dan Fikayana.

Dari penjelasan Kapolsek Kemaraya, Iptu Fajar Mauludi Sik berdasarkan keterangan korban mengatakan, sekitar Pukul 17:30 Wita yang awalnya korban Irmayanti bersama temannya Fikayana pergi menuju Teluk Kendari, dengan menggunakan sepeda motor dan pada saat meninggalkan Teluk Kendari. Tiba-tiba di depan Kampus Pasca Sarjana UHO dari arah belakang pelaku Arman bersama Justam langsung menarik dengan paksa tas milik korban berwarna cokelat.

Korban dan barang bukti hasil jambret saat dilakukan pemeriksaan oleh pihak Kepolisian. (Foto: Ruslan)

“Korban awalnya sudah curiga ada sepeda motor yang mengikuti mereka dan tiba-tiba dari belakang pelaku Arman bersama Justam langsung menarik dengan paksa satu tas warna coklat milik korban sampai tali tas putus,” ungkap Fajar saat ditemui di Polsek Kemarya.

Lanjut Fajar, pelaku berhasil mengambil tas tersebut namun keduanya terjatuh dari motornya kemudian mereka langsung diamankan oleh masyarakat di lokasi kejadian.

Mengetahui kejadian tersebut, Polsek Kemaraya langsung mendatangi TKP dengan mengamankan tersangka Arman (35) yang tinggal di Kecamatan Puuwatu dan Justam (24) alamat Kecanatan Mandonga, Lorong Dolog.

“Barang bukti yang berhasil kita amakan dari pelaku itu sebuah tas warna coklat, dua buah HP, satu buah dompet warna biru dan sebuah sepeda motor dan uang sebanyak Rp 70 ribu,” jelasnya.

Atas perbuatan yang dilakukan dua pelaku, mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP : pencurian dan kekerasan, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Reporter: Ruslan
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page