KendariNEWS

Gagas Produk Hukum, Pemprov Sultra Libatkan Kemendagri

768
×

Gagas Produk Hukum, Pemprov Sultra Libatkan Kemendagri

Sebarkan artikel ini

KENDARI, Mediakendari.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini tengah menggagas sejumlah produk hukum diantaranya rancangan peraturah daerah (Raperda) tentang penyertaan modal daerah pada perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sultra, rancangan peraturan Gubernur tentang pedoman pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Sultra 2024 dan rancangan peraturan Gubernur tentang perubahan atas peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2023 tentang standar harga satuan tahun anggaran 2024.

Agar tidak menimbulkan persoalan ke depannya, Pemprov Sultra kemudian melibatkan Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) yang mendapat respon positif.

Penjabat (Pj) Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sultra, Asrun Lio menjelaskan terkait raperda penyertaan modal daerah pada perseroan terbatas BPD Sultra atau Bank Sultra maka dapat disampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 Tentang Konsolidasi Bank Umum, maka Bank Umum wajib memenuhi modal inti minimum.

“Sehubungan hal tersebut, maka Pemerintah Daerah Provinsi Sultra sebagai pemegang saham mayoritas, mempunyai kewajiban untuk melakukan penyertaan modal daerah pada perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Untuk melaksanakan kewajiban memenuhi intin minimum,” ujarnya.

Menurutnya, berdasarkan hal tersebut maka untuk melaksanakan ketentuan pasal 41 ayat (5) Undang Undang Nomor 1 tahun 2004 Tentang Pemberdaharaan Negara dan Pasal 333 ayat (1) Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, maka Penyertaan modal pemerintah daerah pada perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Sultra, perlu ditetapkan dengan peraturan daerah.

“Kami menyadari betul akan pentingnya peran dan fungsi Direktorat Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri, utamanya dalam memberikan pedoman, petunjuk teknis, arahan, asistensi dan kerjasama guna menata standar pembentukan peraturan yang ideal, khususnya peraturan daerah dan peraturan kepala daerah,” katanya.

Ia menambahkan koordinasi ke Dirjen Otda Kemendagri merupakan wujud komitmen pemerintah daerah bahwa terkait berbagai investasi dipastikan bahwa regulasi yang dihasilkan dapat berkontribusi positif bagi kemajuan daerah.

“Saya secara pribadi dan atas nama Pemerintah Daerah Provinsi Sultra, sekali lagi menyampaikan terimakasih kepada Plh Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri dan rombongan, yang telah menyempatkan untuk datang di Bumi Anoa, dalam rangka asistensi produk hukum daerah provinsi Sultra,” katanya.

You cannot copy content of this page