Reporter : Rahmat R.
KENDARI – Gaji 13 yang selama dinantikan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) masih belum jelas kapan akan dicairkan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Hj Isma saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (03/07/2020).
Kata dia, sampai detik ini belum ada petunjuk dari Pemerintah Pusat untuk pencairan gaji 13 tersebut. Biasanya, pencairan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) termasuk petunjuk teknis (Juknis) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Soal gaji 13 ini kita belum dapat peraturan pemerintah dan bagaimana petunjuk teknis dan Kemenkeu. Setelah ada PP tersebut baru bisa dilakukan pencairan untuk Gaji 13 ke rekening masing-masing ASN,” ucapnya.
Mantan Pj Sekda Sultra ini menambahkan, jadwal pencairan Gaji 13 kali ini agak beda dengan tahun 2019 lalu
“Berbeda dengan tahun lalu ya, karena dulu itu bersamaan dengan gaji 14 atau biasa kita sebut THR, tahun ini PP yang agak terlambat, ” jelas Isma.
Ia mengaku pihaknya belum bisa memastikan semua ASN akan mendapat gaji 13. Pemprov Sultra masih tunggu PP tersebut.
“Terhambat itu karena pemerintah pusat yang belum mengeluarkan PP. Kita tidak bisa katakan dipengaruhi oleh Covid-19, karena faktanya tidak ada pengurangan hak-hak pegawai di luar yang diamanatkan. Refocussing juga tidak mengganggu belanja pegawai,” tandasnya.