Penulis : Redaksi
KENDARI – Presiden Joko Widodo akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020.
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Dwi Wahyu Atmaji menjelaskan, dengan penerbitan aturan tersebut, gaji ke-13 PNS bakal dicairkan pada hari ini, Senin (10/8/2020).
“Ya, insya Allah Senin sudah cair,” ujar Dwi mengutip Kompas.com, Senin 10 Agustus 2020.
Akibat pandemi, pencairan gaji ke-13 bagi PNS ditahun ini berbeda dari tahun sebelumnya. Biasanya gaji ke-13 tersebut dicairkan pada masa pergantian tahun ajaran baru yakni di Juli.
Perbedaan ini terjadi akibat pemerintah saat ini tengah fokus dalam penanganan pandemi Covid-19, sehingga pencairan gaji ke-13 mundur ke awal Agustus 2020.
Untuk penerimanya sendiri, gaji ke-13 di tahun 2020 ini sendiri hanya diberikan untuk pejabat eselon III ke bawah. Artinya pejabat eselon I dan II tidak memperoleh pembayaran gaji ke-13.
Berdasarkan pasal 5 ayat (1) beleid tersebut, dikatakan besaran gaji ke-13 akan diberikan paling banyak sebesar penghasilan PNS yang bersangkutan pada bulan Juli.
“Dalam hal penghasilan pada bulan Juli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas,” sebut beleid tersebut.
Untuk PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang telah meninggal dunia, tewas, atau gugur, serta hilang, maka besaran gaji ke-13 yang diterima akan sebesar satu bulan gaji terusan pada bulan Juli.
Gaji ke-13 diberikan bagi PNS, TNI, anggota Polri termasuk yang ditempatkan di luar negeri dan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya.
Tak hanya itu, gaji ke-13 juga diberikan kepada: ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan staf khusus di lingkungan kementerian hakim ad hoc pimpinan LNS, LPP, BLU, dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat pejabat pimpinan tinggi.
Selain itu juga untuk pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan penerima pensiun atau tunjangan calon PNS.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, total anggaran gaji ke-13 yang dikucurkan sebesar Rp 28,5 triliun. Dari jumlah itu, yang diberikan untuk PNS di pemerintah pusat sebesar Rp 6,73 triliun.
Sementara itu untuk pensiunan Rp 7,86 triliun, dan untuk PNS daerah melalui APBD Rp 13,89 triliun.