FEATUREDHEADLINE NEWSKendariMETRO KOTAPOLITIK

Gakkumdu Temukan Ada Dugaan Pidana, Bagi Bagi Sarung dan Kacamata Tim Aman di Bombana

589
×

Gakkumdu Temukan Ada Dugaan Pidana, Bagi Bagi Sarung dan Kacamata Tim Aman di Bombana

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Soal bagi-bagi sarung dan kacamata yang dilakukan oleh Tim AMAN saat berkampanye di Kabupaten Bombana, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra), Hamirudin Udu mengaku telah mendapatkan keputusan di rapat Gakkumdu.

Melalui pleno antara tiga lembaga yaitu Kepolisian, Kejaksaan dan Pengawas Pemilu yang tergabung dalam Gakkumdu itu, disimpulkan bahwa bagi bagi sarung dan kacamata di Kecamatan Lantari Jaya Kabupaten Bombana sebuah pelanggaran dan dianggap sebagai temuan.

“Kasus itu sudah diputuskan dalam rapat Gakkumdu sebagai temuan,” ucap Hamiruddin via WhatsApp grup pers Bawaslu, Selasa (06/03/2018).

Lanjut Hamiruddin, pihaknya akan mulai melakukan klarifikasi kepada tim yang terlibat dan kandidat pasangan calon Ali Mazi-Lukman Abunawas serta masyarakat sebagai penerima.

“Kami akan melakukan klarifikasi kepada saksi dan terlapor,” lanjutnya.

Menurut Hamiruddin, Gakkumdu Provinsi Sultra telah menemukan adanya dugaan pelanggaran soal kasus bagi-bagi sarung dan kacamata oleh Tim AMAN itu.

“Gakkumdu Sultra melihat ada dugaan pelanggaran tindak pidana di dalamnya,” tutupnya.

Hal tersebut bertentangan dengan pernyataan sebelumya oleh Panwas Kabupaten Bombana yang menganggap bagi bagi sarung dan kacamata tim yang berakronim AMAN sesuai dengan PKPU No 4 2017 Pasal 26 .

Reporter: Hendrik B
Editor: Jubirman

You cannot copy content of this page