HEADLINE NEWSKONAWE UTARANEWSSULTRA

Ganti Aparat Tak Sesuai Aturan, DPMD Konut Tegur Delapan Kades

1081
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Konut, Safruddin, Senin (27/5/2019). Foto : Mumun/Mediakendari.com/A

Reporter : Mumun

Editor : Kang Upi

WANGGUDU – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), menegur secara keras delapan Kepala Desa (Kades).

Teguran ini dilakukan karena kedelapan Kades tersebut telah melakukan sejumlah pelanggarannya, salah satunya melakukan pergantian aparat desa tidak sesuai dengan peraturan yang ada.

Kades yang mendapat teguran keras yakni dari Desa Pekaroa Kecamatan Sawa, Desa Pasir Putih Kecamatan Lembo, Desa Belalo Kecamatan Lasolo, Desa Mataiwoi Kecamatan Molawe malah ditingkatkan ke Pensus, Desa Sambandete Kecamatan Oheo dan Desa Kota Mulia Kecamatan Asera.

Kepala DPMD Konut Safruddin mengatakan, selain teguran keras, pihaknya juga akan menahan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD triwukan dua jika kedelapan Kades tersebut tidak membuat surat pernyataan mengembalikan jabatan aparat desa lama yang telah digantinya.

“Penyelesaian ini kan berhubungan dengan hak. Tentu kita cairkan dulu haknya baru kita tunggu mereka realisasikan atau tidak. Kalau tidak realisasi apa yang dia sepakati dihadapan saya berarti hukum lanjutannya adalah saya pending penerimaan Dana Desa yang 40 persen,” katanya, Senin, (27/5/2019).

Menurut Mantan Camat Molawe ini, kedelapan Kades tersebut dinilai menciptakan kekisruhan akibat pergantian aparat desa secara inprosedural. Padahal, lanjut Safruddin, pimpinan telah memerintahkan untuk menciptakan suasana yang kondusif dalam pelaksanaan Pemerintahan desa.

“Tarik SK yang kamu (Kades) bikin kemarin. Karena kenapa, aturannya ini dalam Undang-undang proses rekrutmen dan pergantian aparat desa mendapat persetujuan dari Camat. Ini delapan tidak, secara sepihak,” pungkasnya. (A)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version