NEWS

Ganti Rugi Tanaman Masyarakat Liya Mawi Belum Dibayarkan, Direktur CV Alaska Bungkam

495
×

Ganti Rugi Tanaman Masyarakat Liya Mawi Belum Dibayarkan, Direktur CV Alaska Bungkam

Sebarkan artikel ini
Direktur CV Alaska, MAENURU (Tengah,Baju Hitam) Foto : Ist

 

Reporter: Sumardin

WAKATOBI – Direktur CV Alaska, Maenuru masih belum mau menanggapi keluhan masyarakat Liya Mawi terkait ganti rugi tanaman pelebaran jalan Honto Lia kloter II.

Pasalnya, sebagai pemenang tender proyek jalan tersebut, pihaknya menjanjikan masyarakat untuk membayarkan ganti rugi tanaman bagi masyarakat yang lahannya digunakan untuk pelebaran jalan, tetapi sampai saat ini belum juga dibayarkan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Wakatobi, Kamarudin mengatakan, untuk ganti rugi tanaman dalam pelebaran jalan Honto Liya memang tidak ada anggarannya namun ada komitmen antara pelaksana proyek dan pemilik lahan

“Pada saat itu sudah ada komitmen mereka dengan kontraktor akan dia bayar katanya” terangnya saat ditemui di ruang kerjanya beberapa hari yang lalu.

Ia menjelaskan, komitmen tersebut difasilitasi oleh pihaknya melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga kegiatan pelebaran jalan honto Liya itu bisa terlaksana

“Saya kasih tahu Pak Munawar fasilitasi itu, apa yang menjadi komitmen dari awal, makanya dia jalan begitu kan ada komitmen,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, BL(60), salah satu dari sekian banyak warga Desa Liya Mawi Kecamatan Wangi-Wangi Selatan yang mengeluhkan proyek pelebaran jalan Honto Lia Cloter Ke II

Tanaman produktif di lahan seluas 100 X 5 meter miliknya yang terkena pelebaran jalan tidak kunjung diganti, padahal ada di atas tanah tersebut tumbuh kelapa, nangka, jambu mete dan yang paling banyak adalah srikaya.

“Setelah dibikin itu jalanan orang dari proyek itu menjanjikan kita bahwa semua tanaman yang dikena itu akan diganti rugi, tapi sampai sekarang ini tidak ada itu ganti ruginya,” ungkapnya.

Tidak hanya soal tanaman, dirinya juga menyayangkan sikap Pemerintah Desa Liya One Melangka karena luas lahan miliknya yang terkena proyek pelebaran jalan tidak sesuai dengan apa yang disampaikan kepadanya.

“Mintanya waktu itu dibagi dua sama yang disebelahnya, 2 meter sebelah 2 meter juga sebelahnya ternyata setelah dibikin saya di ambil 6 meter baru yang disebelah saya itu hanya 1 meter, saya paling sakit hati dengan itu,” kesalnya.

Dikonfirmasi atas masalah ini, Plt Kepala Desa Liya One Melangka, Stangka Agus menuturkan bahwa hasil koordinasinya dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) tidak ada anggaran ganti rugi tanaman masyarakat.

“Yang jelas yang kami tahu dari PU tidak ada anggarannya, cuma kami sampaikan kalau mau dilebarkan kecuali kita sampaikan yang punya tanah masing-masing, kalau misalnya dia maukan kita lebarkan,” terangnya Saat dihubungi via telepon pada Rabu, 26 Mei 2021.

Agus juga mengaku, sebelum pelaksanaan proyek pembangunan jalan itu, pihaknya sudah menyampaikan hal itu kepada masyarakat selaku pemilik lahan.

“Para perangkat desa kami dia datangi masing-masing yang punya kebun-kebun tidak ada masalah dia maukan, memang ada beberapa orang tidak mau ya itu mungkin yang tidak di bangun kemarin,” katanya.

Sementara itu, atas dugaan adanya perbedaan informasi yang diterima masyarakat terkait lahan yang dibutuhkan dengan realisasi proyek tersebut, ia menyarankan agar konfirmasi ke Dinas PU.

“Kalau sudah lebih dari itu berarti orang PU yang kasi kasi anu mungkin nanti konfirmasi ke mereka, karena yang jelas kemarin permintaannya mereka kalau tidak salah sebelah itu 1 meter setengah atau 2 meter, saya tidak ingat lagi,” ujarnya.

Atas tuntutan warga ini, Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dan Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kabupaten Wakatobi yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) Proyek tersebut, Munawar, membenarkan bahwa anggaran ganti rugi tanaman itu tidak ada.

Ia mengaku, untuk proyek pembangunan Jalan Honto Lia kloter II ini memang tidak ada lagi musyawarah dengan warga, karna sudah dijamin Plt Kepala Desa Liya One Melangka, Stangka Agus.

“Kalau tahap II ini tidak ada musyawarah nya, karna dia yang jamin, dia garansikan bahwa tidak ada masalah karna saya kasih tau kalau ada masalah saya tidak akan kerja itu barang,” jelas Munawar via telfon Rabu, 26 Mei 2021.

Sementara itu, terkait aduan masyarakat yang mengaku lahannya yang digunakan proyek jalan tidak sesuai penyampaian, hal itu dirinya tidak tahu menahu. Ia juga menyarankan agar konfirmasi ke pemenang tendernya yakni CV Alaska.

“Saya tidak tahu masalah itu karena semua dia yang urus, kalau anu coba tanya kontraktornya, kontraktornya yang eksekusi di lapangan,” tambah Munawar. (B)

You cannot copy content of this page