Reporter : Hendrik B
Editor : Taya
KENDARI – Seorang pria bernama Uci Prayoga alias Uci (31) yang bekerja sebagai tukang parkir di salah satu tempat di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), tega membakar rumah milik rekannya sendiri bernama Kahar (34). Aksinya telah “tercium” korban sehingga langsung dilaporkan ke kepolisian.
Atas laporan tersebut, Kepolisian Sektor (Polsek) Baruga berhasil mengamankan Uci di kediamannya yang terletak di Jalan Pasar Baruga, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Senin (13/05/2019).
Kapolsek Baruga, AKP Sri Endang Fajar Ningsih, S.I.K mengatakan, pelaku dua kali melakukan percobaan pembakaran dengan menggunakan bensin yang disiram pada bagian kamar korban, namun aksi pertamanya pada Kamis (9/5/2019) sekitar pukul 01.00 wita, tidak berhasil.
BACA JUGA :
- Dinas Pariwisata Sultra Terbaik Soal Keterbukaan Informasi Publik
- Kapolri Apresiasi Peluncuran 2 Buku Antikorupsi di Harkordia
- Besok, Ketua DPD Gerindra Sultra Resmikan Jalan Rawua – Puuloro Sepanjang 1,7 KM
- Ruas Jalan Poros Desa Wunduongohi, Lawulo dan Andabia Kecamatan Anggaberi Telah di Aspal, Warga Ucapkan ini Kerja Nyata Mantan Pj Bupati Konawe Harmin Ramba
- Harmin Ramba, Dessy dan Ketua DPD Gerindra Sultra Ziarah Makam Ponggawa Karaeng Watukila di Tongauna
- Akhirnya!! Bawaslu Konawe Merekomendasikan ASN Fajar Meronda ke KASN dan BKN untuk Diberi Sanksi
“Jadi pembakaran pertama, korban melihat pelaku,” ungkap Sri saat menggelar konferensi pers, Kamis (16/5/2019).
Sri menjelaskan, saat percobaan kedua pada Senin (13/5/2019), korban berjaga-jaga karena korban mengetahui pelaku akan melakukan hal yang sama lagi.
“Untuk tidak diketahui saat melakukan aksinya lagi, pelaku menurunkan saklar yang berada diluar sehingga lampu padam, dan disitulah pelaku langsung membakar pintu depan rumah dengan menggunakan bensin,” terangnya.
Atas kejadian tersebut, dua orang mengalami luka bakar yaitu Kahar yang luka pada kedua kaki dan satu tangan kanannya. Sedangkan anaknya, Muh Rezky (5) mengalami luka bakar pada bagian kedua kaki, tangan, dan kepala.
“Kami menyita barang bukti yakni 2 buah jerigen warna putih yang sudah terbakar, 1 buah kursi plastik warna hijau yang sudah terbakar, 1 lembar celana levis 501, dan 1 lembar baju berwarna hitam abu abu.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 187 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara. (A)