Reporter : Ardilan
Editor : Kang Upi
BAUBAU – Entah setan apa yang tengah merasuki pikiran, LB alias Al (35) warga Kelurahan Kadolomoko Kecamatan Kokalukuna Kota Baubau Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Rabu (24/7/2019) lalu.
Pasalnya, hanya karena tidak dibelikan sebungkus rokok oleh ibunya FZ (59), Ia tega menganiaya sang ibu dengan cara menendang dan memukul orang tua kandungnya itu.
Peristiwa memilukan itu sebagaimana diungkapkan Kasubag Humas Polres Baubau, Iptu Suleman pada konferensi pers diruang Humas Polres Baubau, Kamis (25/7/2019).
Menurutnya, penganiayaan itu dilakukan pelaku karena keinginannya tak terpenuhi oleh korban untuk membelikannya sebungkus rokok, pelaku yang marah langsung memukuli korban.
Iptu Suleman menuturkan, penganiayaan itu dilakukan pelaku dengan cara meninju bagian dada korban. Tak hanya itu, pelaku juga menendang korban hingga jatuh tersungkur.
BACA JUGA :
- Gerindra Sultra Akhirnya Tuntaskan Perbaikan Jalan Rusak di Lambuiya Konawe
- Harmin Dessy Paparkan Program Kemenangan di Pilkada Konawe di Hadapan Puluhan Ribu Massa Yang Hadiri Kampanye Akbar
- Empat Artis Ibu Kota Ikut Meriahkan Kampanye Akbar Paslon No 3 Harmin dan Dessy di Lapangan Sepak Bola Desa Humboto Uepai, Ribuan Massa dari 28 Kecamatan Turut Memeriahkannya
- DKPP RI Jatuhkan Sanksi Kepada Komisioner KPUD dan Bawaslu Konawe
- Sekda Konawe Gelar Rapat Kerja Besama Pemerintah Kecamatan Onembute
“Awalnya korban menyuruh pelaku agar pergi membeli minyak tanah. Pelaku bersedia tapi harus dibelikan sebungkus rokok. Namun karena korban tak punya cukup uang, pelaku pun kesal hingga menganiaya korban,” jelas Iptu Suleman.
Iptu Suleman juga menceritakan, usai menganiaya korban, pelaku kemudian pergi dan korban lalu berteriak meminta tolong, sehingga anaknya yang lain menemukan korban yang sudah tergeletak.
Setelah itu, lanjutnya, tindakan pelaku pun dilaporkan ke pihak kepolisian ke Polres Baubau. Menurutnya, polisi membekuk pelaku disalah satu kos di Jalan Walter Mongonsodi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 44 ayat I UU 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, sub pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, disertai denda Rp 15 juta. (A)