Reporter : Hendrik B
Editor : Kang Upi
KENDARI – Diberlakukannya sistem zonasi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 mengakibatkan dua Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Kendari dan SDN 13 Kendari minim pendaftar.
Akibatnya, dua SDN yang berada dalam satu lingkungan di Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari, Kota Kendari ini dilebur menjadi satu yakni menjadi SDN 55 Kendari.
Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 55 Kendari, Hj Nurhidayah, S.Pd mengatakan, tidak hanya jumlah pendaftar yang minim, siswa di kedua sekolah tersebut juga minim akibat berlakunya sistem zonasi sejak tahun 2018 lalu.
“Kedua sekolah itu digabungkan karena jumlah siswanya sangat minim,” ujar Nurhidayah saat ditemui mediakendari.com, Jumat (28/06/2019).
Untuk gedung SDN 55 Kendari yang merupakan hasil gabungan dua sekolah itu, menggunakan gedung eks SDN 13 Kendari karena memiliki sarana dan prasarana yang lebih lengkap. “Bergabungnya sekolah ini di bulan Februari 2019 lalu,” ungkapnya.
BACA JUGA :
- Dinas Pariwisata Sultra Terbaik Soal Keterbukaan Informasi Publik
- Wakil Ketua Komisi V DPR RI Bersama Direktur Bendungan dan Danau Kementrian PUPR Kunjungi Lokasi Bendungan Pelisika
- KPU Muna Barat Sukses Raih Penghargaan Peringkat I Terkait Pengelolaan Pelaporan Dana Kampanye
- Nekat Bawa Sabu Seberat 104.25 Gram dengan Upah Rp 2 Juta, Pria di Muna Ditangkap Polisi
- Pemda Koltim Gelar Sayembara Logo HUT ke 12 Tahun
- Kapolri Apresiasi Peluncuran 2 Buku Antikorupsi di Harkordia
Nurhidayah juga menjelaskan, sistem zonasi ini bagus untuk pemerataan siswa. Menurutnya, setelah berlakuknya sistem ini tidak ada lagi orang tua murid yang menuntut anaknya bersekolah di sekolah favorit.
“Karena sekarang memakai sistem jalur zonasi, maka bisa terjadi perataan siswa,” tutupnya. (A)