Reporter: Taswin Tahang / Editor: La Ode Adnan Irham
KENDARI – Kamis, 26 April 2020 Asosiasi Rental Mobil melakukan komplein atas perlakuan pembayaran kredit oleh beberapa pihak lising kredit mobil karena dinilai merugikan debitur.
Ketua Asosiasi Rental Mobil, La Ode Usaha menjelaskan kedatangan mereka meminta penjelasan OJK terkait pembayaran cicilan mobil yang dinilai merugikan dalam kondisi pandemi Covid-19
Tuntutan mereka sesuai instruksi tentang relaksasi pembayaran kredit, dimana dari surat edaran yang dikeluarkan OJK tidak di indahkan para leasing.
“Untuk solusi yaitu membuat aduan secara tertulis kepada POJK atau pihak leasing, jika aduan itu tidak diindahkan selama kurang lebih 20 hari baru lakukan pengaduan ke OJK langsung,” ungkapnya, Kamis 16 April 2020.
Kepala Sub Bagian Edukasi dan Konsumen OJK Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridhony Marisson Hasudungan H, menjelaskan kedatangan asosiasi rental tersebut untuk melakukan pengaduan, tetapi telah diberikan panduan yang sesuai dengan aturan. (B)