NEWS

Gegara Sembunyikan Sabu di Celana Dalam, Ibu Muda di Kendari Terancam Penjara Belasan Tahun

2919
Jajaran Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Sultra menangkap VMS (25). Foto: Polda Sultra

Reporter: Muh. Ardiansyah Rahman

KENDARI – VMS seorang ibu muda berusia 25 tahun dibekuk jajaran Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Sultra, karena diduga terlibat dalam sindikat peredaran gelap narkoba.

Untuk mengelabui petugas saat geledah usai dibekuk di rumahnya pada Selasa, 27 April 2021 sekitar pukul 01.00 Wita, VMS nekat menyembuyikan barang bukti narkoba jenis sabu di celana dalamnya.

Namun, polisi rupanya tidak kalah jeli untuk mencari barang haram yang disembunyikan VMS. Akhirnya, serbuk kristal diduga sabu seberat 9.43 gram pun berhasil ditemukan.

Warga Jalan Pisang, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari ini dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6 – 12 tahun penjara.

Direktur Resnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Faturrahman mengungkapkan, penggeledahan VMS dilakukan Polwan dengan disaksikan dua warga masyarakat setempat.

“Saat dilakukan penggeledahan badan dengan disaksikan dua masyarakat, ditemukan 1 saset yang diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam celana dalam target,” kata Kombes Pol M Eka Faturrahman, Selasa, 28 April 2021.

Diungkapkannya, VMS merupakan pengedar narkotika jenis sabu yang beroperasi di Kota Kendari. Ia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar dan kerap bertransaksi menggunakan sistem tempel.

Dalam penangkapan VMS, turut disita barang bukti non narkotika 1 buah kos tangan bayi warna putih, 1 buah celana dalam korset warna ungu, 3 buah pipet sendok sabu, 1 unit handphone merk Samsung A21 warna hitam beserta simcard.

“VMS beserta barang bukti dibawa Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut, untuk melengkapi administrasi sidik dan melakukan giat lidik pengembangan,” pungkasnya. /B

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version